Kades Tolak Nilai Kompensasi TKD Pelem

Kades pelem tolak kompensasi

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak kompensasi yang ditawarkan operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) terhadap pemakaian tanah kas desa (TKD) Pelem untuk proyek Early Civil Work (ECW) selama proses penetapan batas desa dan tukar guling TKD belum selesai. Karena nilainya terlalu rendah dan tidak sesuai dengan penawaran awal.

Kepala Desa (Kades) Pelem, Sudawam, menyebutkan, nilai kompensasi yang diberikan PEPC berdasarkan penilaian tim appraisal terlalu rendah dari sebelumnya yang ditawarkan PEPC.

“Waktu sosialisasi yang pertama itu, PEPC menawarkan harga kompensasi Rp10.600 per meter, tapi ternyata hasil appraisal Rp7.000 per meter,” ujarnya saat hearing (dengar pendapat) dengan Komisi A, SKK Migas, dan PEPC terkait progres TKD untuk Industrialiasasi Migas di ruang Paripurna, Selasa (16/5/2017) kemarin.

Dengan penurunan nilai kompensasi yang akan diberikan tiap tahun tersebut, pihaknya menolaknya karena khawatir akan memunculkan asumsi masyarakat ada permainan harga. Sehingga yang kena imbasnya atau yang dicurigai tak lain adalah Kadesnya sendiri.

Baca Juga :   Bersama EMCL, JIM Bojonegoro Sosialisasikan Industri Migas

“Nanti saya yang kena, dibilang makan uang kompensasi, Naudzubillah, jangan sampai,” tandasnya.

Sementara itu, perincian nilai TKD yang terdiri dari tanam tumbuh dan pemanfaatan tanah adalah seluas  5.136 meter persegi.

Menanggapi hal itu, perwakilan PEPC, Wishnu Bahriansyah, menyatakan, berdasarkan Minute Of Meeting atau MOM beberapa waktu lalu dengan Pemdes Pelem dan Kecamatan Purwosari,  PEPC akan melakukan perhitungan dan mengusulkan hasil penghitungan TKD sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Besaran biaya kompensasi ditetapkan sebesar Rp10.600 per meter persegi pertahun. Besaran ini akan dikoreksi  sesuai dengan hasil nilai appraisal yang dikeluarkan oleh KJPP.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *