Sebentar Lagi di Bojonegoro Berdiri Kantor Imigrasi

kantor imigrasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera terwujud. Bupati Suyoto, telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (17/5/2017).

Setelah penandatangan ini segera dilakukan pengecekan untuk persiapan lebih lanjut kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk mendukung operasional Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Bojonegoro.

“Kalau ini berhasil diwujudkan dalam waktu yang singkat, maka masyarakat Bojonegoro dan kabupaten sekitarnya bisa segera mendapat layanan keimigrasian,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan, saat ini baru ada 125 kantor imigrasi di Indonesia.

“Jumlah ini masih kurang, padahal masyarakat yang dilayani jumlahnya terus meningkat,” sambungnya.
Untuk pembuatan paspor, lanjut Sompe, tidak harus warga Bojonegoro saja. Tetapi bisa dari kabupaten/kota lain.

“Namun tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

Selain membuat paspor, tugas kantor imigrasi ini juga melakukan pelayanan keimigrasian untuk orang asing. Di antaranya kepengurusan visa, ijin tinggal, keperluannya di Indonesia dan sebagainya.
Tugas lainnya adalah terkait kepengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Petugas akan mengawasi dengan ketat kepengurusan paspor bagi warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga :   NGO Blok Cepu Ingin Kembangkan Agro Wisata

“Kalau sampai ada sindikat yang akan memberangkatkan TKI tanpa melalui jalur yang benar, maka akan kami tindak,” tegasnya.

Selama ini, sindikat perdagangan orang di Indonesia masih dilakukan sebagiaan besar oknum. Bahkan, rata-rata korbannya tidak mengetahui jika sedang diperdaya.

“Setelah sampai negara tujuan, disuruh bekerja ikut orang, tapi tidak menerima gaji, bahkan masih banyak lagi kasus TKI ilegal yang memprihatinkan,” imbuhnya.

Pihaknya berpesan, apabila masyarakat menemui petugas yang merasa dipersulit dalam mengurus paspor maka bisa segera lapor. Namun, jangan merasa dipersulit dengan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi karena memang ada prosedur yang dijalankan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *