HK Tunggu Pembayaran dari EMCL

HK

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Hutama Karya (HK) mengaku, untuk mengerjakan proyek yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut selama ini sudah terlalu banyak meminjam dari bank.

Kepala wilayah IV Surabaya, PT HK, Y Widi Suharyanto, menyampaikan, selain meminjam dari Bank, selama ini PT HK  juga sudah mengalihkan dana-dana dari proyek yang lain agar bisa menyelesaikan pekerjaan di Blok Cepu.

“Tetapi semua ada batasnya, jadi secara cash flow sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga pembayaran menunggu dari EMCL,” tandasnya usai melakukan rapat koordinasi di Mapolres Bojonegoro, Kamis (18/5/2017).

Disinggung belum dilakukannya pembayaran pekerjaan kepada kontraktor lokal. Widi mengaku, jika ada  perubahan pada pekerjaan tambahan di Blok Cepu sehingga butuh audit. Setelah selesai dilakukan audit, sekarang proses administrasi kepada EMCL.

“Setelah mendapat persetujuan dari SKK Migas, diharapkan langsung bisa dicairkan. Semakin cepat, semakin baik,” tukasnya.

Sementara itu, External Affairs Manager, EMCL,  Dave A Seta, mengakui jika selama ini masih menunggu persetujuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penambahan biaya atas pekerjaan tambahan yang dikerjakan PT HK.

Baca Juga :   Komisi A Kaji Nilai Sewa EPF Blok Cepu

“Sebelumnya masih menunggu keputusan SKK Migas, sekarang sudah dapat, lampu hijau,” kata Dave saat dikonfirmasi awak media.

Sekarang ini,  EMCL bisa menyelesaikan pembayaran kepada PT HK. Selanjutnya, PT HK bisa meneruskan apa yang menjadi kewajibannya ke kontraktor lokal.

Dave mengungkapkan, karena adanya penambahan pembiayaan tersebut, EMCL  butuh validasi dan pengecekan ke SKK Migas. Hal itu yang membutuhkan waktu lama. Namun,  untuk pembiayaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari SKK Migas. Jadi menunggu pencairan saja.

“Sekarang tinggal persetujuan antara EMCL dengan PT HK, mana yang harus dibayarkan terlebih dahulu,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *