SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Asosiasi Petani Tembakau  Dewan Perwakilan Cabang ( APTI DPC) Blora, Jawa Tengah, mendesak kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tembakau. Karena RUU tersebut telah disampaikan politisi senayan sejak lima tahun lalu, namun sampai hari ini belum juga ada pembahasan.
“Hanya UU itu yang bisa melindungi petani tembakau supaya tidak terjadi kapitalisasi tembakau yang merugikan petani,” tegas Ketua APTI DPC Blora, Larso Ngarianto, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/5/2017).
RUU tersebut, menurut dia, sudah masuk di badan legislasi. Namun sesuai informasi yang diterima Larso, belum disahkannya RUU Tembakau oleh DPR RI karena untuk menghindari perselisihan.
“Alasan dari DPRRI, jika RUU itu disahkan maka akan perang dengan Negara,” tegasnya.
Padahal di sisi lain, kata Larso, jika RUU tidak segera disahkan, maka masa depan petani tembakau akan terus terancam. Dia mencontohkan di wilayah Blora, misalanya. Terdapat 800 hektar (Ha) lebih lahan pertanian tembakau yang tersebar hampir di 16 kecamatan.
Dari jumlah tersebut 100 hektar di antaranya bekerja sama dengan pihak perusahaan yang tersebar di enem kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Jepon, Kecamatan Blora, Kecamatan Banjarejo, Kecamatan Tunjungan, Kecamatan Ngawen, serta Kecamatan Kunduran.
“Itu untuk tahun 2016, kalau di tahun 2017 ini kami belum bisa mengatahuinya,†kata Larso.
Saat ini, Â petani di Blora sedang dalam masa tanam. Namun pihaknya belum bisa memprediksi apakah produksi tahun ini lebih baik dari tahun 2016 lalu.
“Kemarin petani mengalami kerugian karena cuacanya ekstrim,†ucapnya.
Namun berdasarkan kepercayaan jawa, tambah Larso, tahun ganjil  adalah tahun yang baik dan tanaman tembakau juga bagus. Sedangkan tahun genap, tanaman kurang bagus dan berdampak kerugian. (ams)