SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Selama Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, rata-rata berkurang 1,5 jam. Adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak berpengaruh nyata pada kinerja pegawai.
“Pelayanan kepada publik harus tetap jalan seperti biasa,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (25/5/2017).
Kebijakan khusus bupati selama puasa itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai hanya karena beribadah menahan makan, minum, dan hawa nafsu menjadi alasan bermalas-malasan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini tidak ingin pelayanan PNS kepada publik surut selama Ramadhan. Justru harus ditingkatkan supaya setiap kegiatan bernilai ibadah.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, membenarkan adanya pengurangan jam kerja pada pegawainya. Pada hari kerja biasa, setiap pegawai harus masuk pukul 07:00-15:30 WIB. Setelah adanya surat edaran dari Sekda Tuban, pengurangan jam kerja pegawai dibagi dalam tiga kategori.
Pertama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja. Hari Senin-Kamis mulai pukul 08:00-15:00 WIB, istirahat pukul 12:00-12:30 WIB. Hari Jumat pukul 08:00-15:30 WIB, istirahat Sholat Jumat pukul 11:30-12:30 WIB.
Kedua bagi OPD/unit kerja yang masuk enam hari kerja. Untuk hari Senin-Kamis, dan Sabtu masuknya pukul 08:00-14:00 WIB. Waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.
Ketiga khusus pegawai RSUD Dr.R. Koesma Tuban masuk enam hari kerja. Hari Senin-Kamis masuk mulai pukul 07:00-14:00 WIB. Hari Jumat pukul 07:00-11:00 WIB, dan hari Sabtu 07:00-12:30 WIB.
“Bagi pegawai RSUD jam istirahatnya kami tiadakan,” tandas politisi PKB Tuban ini. (Aim)