SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, Jawa Timur, dengan tegas menyebut pemilik pabrik pencucian pasir kuarsa CV Bara Niaga Sejahtera telah melanggar tiga aturan. Keteledoran inilah yang menyebabkan terjadinya gejolak sosial dan lingkungan di Desa Jenu, dan Jenggolo, Kecamatan Jenu selama 1,5 tahun terakhir.
Berdasarkan salinan surat peringatan kepada pimpinan CV Bara Niaga Sejahtera yang diterima suarabanyuurip.com, Kepala Dinas LH Tuban, Moelyadi menyatakan, perusahaan melanggar regulasi tentang pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Hasil pengamatan dan fakta di lapangan, perusahaan melanggar pasal 69 huruf e UU 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Isinya setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Perusahaan terbukti tidak mengelola sumber bunyi sehingga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Kepmen LH Nomor 48 tahun 1996, tentang baku tingkat keibisingan. Bunyinya setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan. Kedua memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan.
Terakhir perusahaan melanggar pasal 3 ayat (1) PP nomor 101 tahun 2014, tentang pengelolaan limbah B3. Isinya setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
“Sesuai pelanggaran yang dilakukan maka CV Bara Niaga Sejahtera wajib melakukan enam poin,” jelas Moelyadi dalam suratnya.
Poin tersebut meliputi, menghentikan sementara semua proses produksi pencucian pasir kuarsa. Membuat tanggapan tertulis disertai rencana tindak lanjut, selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal 16 Mei 2017.
Melaksanakan rekomendasi yang diberikan pada surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup nomor 505/03/112.115/2016 yang telah dimiliki. Mau menyelesaikan pengelolaan air buangan atau perbaikan sirkulasi bak penampung paling lambat 14 hari setelah menerima surat peringatan Dinas LH.
Berikutnya mau mengelola sumber bunyi mesin diesel, sehingga tidak menimbulkan kebisingan dalam jangka waktu 20 hari. Terakhir melengkapi perizinan tempat penyimpanan limbah B3 ke Dinas LH Tuban dalam jangka waktu 30 hari.
“Apabila tidak ada perubahan instansinya bakal berkorodinasi dengan DLH provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemberian sanksi yang lebih berat,” terangnya.
Pelaksana Lapangan CV Bara Niaga Sejahtera, Sugeng tidak berkomentar apapun soal pelanggaran yang dilakukan perusahannya. Saat ditanya Kapolsek Jenu, AKP Yani Susilo seolah menghindar. Akhirnya semua pihak dalam waktu dekat bakal di kumpulkan di Mapolsek Jenu.
“Pemilik pabrik ini bernama Sofi warga Desa Jenggolo,” singkatnya.
Selama 1,5 tahun CV Bara Niaga Sejahtera memperkerjakan lebih dari 50 orang. Rata-rata selesainya pencucian pasir sampai pukul 22:00 WIB. Apabila ada pesanan banyak mesin diesel yang dekat dengan pemukiman dan tempat ibadah, meraung-raung hingga pukul 02:00 WIB dini hari. (Aim)