SuaraBanyuurip.com -Â Samian Sasongko
Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan seorang berinisial KTI (34) bin Rakimin, warga Desa Dukoh Kidul, Kecamatan Ngasem. Karena diduga mencuri Handphone (Hp) milik Sutrisno (44), warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 7.30 WIB.
Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli melalui Kanit Reskrim, Aiptu Murtiadi, mengatakan, sesuai hasil keterangan korban, kejadian tersebut bermula saat pelaku pura pura menamu ke rumah korban Sutrisno. Karena korban sedang di dapur dan Hp sedang di cas diruang tamu lantas pelaku mengambil Hp merk Vivo type 1610 Y 55 s, warna Crown Gold tersebut kemudian dibawa kabur.
“Beruntung anak korban bernama Niken mengetahui dan langsung berteriak. Karena kaget anaknya teriak kemudian Sutrisno lari dari dapur dan mengejar pelaku,“ kata Aiptu Murtiadi, kepada suarabanyuurip.com.
Korban yang dibantu warga tidak butuh waktu lama mengejar pelaku yang kabur mengunakan kendaraan motor ke arah utara jalan poros Kecamatan Kalitidu – Gayam. Karena motor pelaku kalah bagus dengan motor korban akhirnya dapat terkejar dan motor pelaku ditendang korban, pelaku jatuh yang kemudian tertangkap dan langsung dibawa ke Polsek Gayam.
 “Pelaku kami amankan langsung untuk menghindari amukkan massa, Mas,” jelasnya.
Saat ini dugaan kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan. Sedangkan barang bukti (BB) berupa Hp, motor pelaku juga diamankan di polsek.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHAP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,†pungkasnya.(sam)