SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sebanyak 59 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Kementerian Kesehatan langsung diserahkan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein di Pendopo Kridho Manunggal Tuban.
“Bidan yang lolos usianya maksimal 35 tahun,” ujar Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (26/5/2017).
Sekarang di Kabupaten Tuban memiliki 72 bidan PTT. Hanya saja 13 bidan diantaranya usianya melebihi ketentuan, sehingga tidak memperoleh SK.
Untuk itu, Noor Nahar berharap bagi bidan yang tidak lolos PNS tidak berkecil hati. Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 tahun 2017, Bidan PTT akan diarahkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hal itu setelah Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan,” jelas politisi PKB Tuban ini.
Pengangkatan PNS dari PTT Kementerian Kesehatan kali ini, merupakan salah satu langkah tepat untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Khususnya para Bidan PTT yang ditempatkan di Desa/Kelurahan yang diharapkan mempu memberikan pelayanan, baik kuratif, promotif, preventif, dan rehabilitatif.
Hal tersebut juga diharapkan mempunyai daya ungkit dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Perbaikan Gizi Masyarakat. Wabup menekankan Bidan PTT yang diangkat CPNS saat ini dilarang dipindahkan dari tugas dan unit kerja penempatan pada SK CPNS.
“Baru boleh pindah minimal lima tahun masa kerja,” terang pria kelahiran Kecamatan Rengel.
Serupa CPNS pada umumnya, CPNS PTT Kemenkes ini juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Masa ini mereka akan melaksanakan proses pendidikan, dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi serta nasionalisme dan kebangsaan.
Kedepan CPNS juga akan di didik memiliki karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab. Sekaligus memperkuat profesionalisme di berbagai bidang.
Pasca diangkat CPNS, bidan diharapkan dapat bekerja disiplin, mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, harus bekerja secara jujur, dan profesional sesuai standar moral dan etika serta kode etik yang telah ditetapkan.
“CPNS harus loyal dan dedikasi yang tinggi terhadap korpsnya,” tandasnya. (Aim)