10 % Produk UMKM Berhak Masuk Toko Modern

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Semenjak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2017, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Sebab setiap toko modern dan swalayan wajib memberikan jatah 10 % produk UMKM di tempat usahanya.

“Porsi 10 % itu batas maksimalnya,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Tuban, Bhismo Setya Adji, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (2/6/2017).

Saat ini Bhismo masih berkoordinasi dengan ketua UMKM Tuban. Diharapan 150 UMKM yang terdaftar, produknya dapat mengisi gerai swalayan maupun toko modern.

Saat sosialisasi Perbup di gedung Korpri kompleks Pendapa Krida Manunggal beberapa waktu lalu, pemilik swalayan Bravo dan Samudra menyatakan kesanggupannya menerima produk UMKM.

“Setelah semua persiapan beres di toko swalayan akan ada petunjuk produk UMKM unggulan Tuban,” terang pria yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban ini.

Komitmen Pemkab diharapkan mampu menyejahterakan pelaku UMKM. Utamanya dalam hal pemerataan ekonomi di wilayah Bumi Wali (sebutan lain Tuban).

Baca Juga :   Rekomendasi Jam Tangan Bonia, Bikin Anggun dan Elegan

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menjelaskan, jauh sebelum aturan itu terbit dirinya kerap menghimbau pelaku usaha toko modern untuk membina UMKM.

“Minimal per satu toko memiliki binaan 10 UMKM,” sambung politisi Partai PKB Tuban.

Lebih dari itu, pria kelahiran Kecamatan Rengel ini menyayangkan banyak toko modern yang dekat dengan pasar tradisional. Hal ini tentu berdampak pada lesunya daya beli konsumen di pasar rakyat.

Meski demikian, Noor Nahar kini sedikit lega dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur toko modern. Saat ini pemerintah sedang menyusun dan memfinalisasi Perpres terkait keberadaan minimarket.

Perpres ini akan berisi aturan yang harus dipenuhi oleh pengusaha minimarket yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dikeluarkannya kebijakan itu, hanya untuk melindungi UMKM agar tidak tergerus maraknya pendirian minimarket.

Dalam Perpres itu akan diatur beberapa hal. Salah satu fokusnya pembatasan porsi produk yang dibuat sendiri oleh perusahaan minimarket untuk dijual di gerainya.

Baca Juga :   Industri Migas Bojonegoro Dongkrak Penerimaan Pajak Hotel Hingga 100,13 persen

Diharapkan para pelaku UMKM memiliki ruang untuk menjual produknya di minimarket. Walaupun ada UMKM yang masih harus dibantu lagi soal standarisasi, BPOM, dan sebagainya. Jadi, kesempatannya tidak sekadar abstrak. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *