SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Peraturan bupati (Perbup) tentang pedoman pembinaan kelompok penambang dan penambang pada sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera ditetapkan. Sebab sudah dinaikkan kepada Bupati Suyoto.
“Sudah dinaikkan, minggu depan bisa jadi sudah ditetapkan Bupati Suyoto,” kata Kasubag Perundang Undangan Bagian Hukum, Ira MD Zulaikha, saat ditemui suarabanyuurip.com dikantornya, Jumat (2/6/2017).
Setelah Perbup dinaikkan ke bupati, maka akan langsung ditetapkan, kemudian pengundangan dan salinan kepada Sekda. Setelah itu, langsung diberlakukan.
“Keputusan isi perbup sudah final, tidak ada kajian atau pembahasan lagi baik di pemkab maupun Pertamina,” tegasnya.
Secara garis besar, didalam Perbup tersebut berisi tentang kewenangan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yang melakukan pembinaan terhadap penambang.
“Karena, didalam Permen ESDM no 1 tahun 2008 kita punya kewenangan atas KUD dan BUMD,” tukasnya.
Perbup juga mengatur, jangan sampai dalam pengusahaannya didalam sumur tersebut ada kesalahan dalam pengelolaannya. Sedangkan pakemnya di Permen ESDM tentang sumur tua.
“Banyak sekali aturan yang ada didalam perbup, salah satunya penyetoran minyak mentah harus kepada pemerintah melalui Pertamina,” imbuhnya.
Perbup juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penambang. Kalau tidak memenuhi maka ada sanksi yang diberlakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, Field Manager (FM) Pertamina EP Asset IV, Agus Amperianto, menyatakan, Perbup tersebut saat ini sedang dibahas lintas fungsi di internal Pertamina.
“Sedang dibahas,” ujarnya singkat.(rien)