Sebut Tak Ada Kasus Migas Masuk PN Bojonegoro

kepala PN Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Khamim Tohari mengatakan hingga saat ini tidak ada gugatan sengketa tanah atau permasalahan hukum berkaitan industri migas yang masuk ke persidangan.  

“Tidak ada sama sekali kasus migas yang diproses di sini,” tegasnya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (6/6/2017).

Namun demikian, pihaknya mengakui jika mendapatkan informasi terkait sengketa pembebasan lahan yang terjadi di proyek unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) oleh pertamina EP Cepu (PEPC). 

“Kita hanya dapat surat tembusan terkait itu,” ucapnya.  

Dia menjelaskan penggunaan tanah bagi kepentingan umum ada mekanisme tersendiri yang harus dilalui, dan penyelesaiannya tidak harus di Pengadilan Negeri. 

“Mekanismenya itu dilalalui dulu. Kalau ada permasalahan ya diselesaikan dengan baiklah,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, menyebutkan, masih terjadi permasalahan dalam pembebasan lahan untuk proyek Jambaran-Tiung Biru. 

Salah satunya oleh warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Ahmadi yang merasa nilai appraisial sangat rendah jika melihat posisi tanah miliknya berada di tepi jalan raya. 

Baca Juga :   Pertagas Akan Bangun Jaringan Pipa Gas JTB ke Kedung Lengo

“Hasil penilaian tim apraisial dinilai tidak adil, tapi apakah ini berlanjut ke Pengadilan Negeri atau tidak kami tidak mengetahuinya,” sambung politisi Gerinda itu.

Anam berharap, permasalaham pembebasan lahan di J-TB segera terselesaikan agar proyek negara bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak ada hambatan dalam memproduksi gas nantinya. 

“Karena gas di J-TB ini dinantikan masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *