SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Mantan Kombatan Afganistan dan Mindanau Philipina Ali Fauzi harus ‘mendekam’ di sel tahanan Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (7/6/2017).
Bersama lima orang mantan anggota teroris lainnya, adik kandung Amrozi dan Mukhlas itu dikawal ketat petugas Polres Lamongan digiring menuju tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang biasa dikenakan para tahanan.
Namun Ali Fauzi dan kelima temannya tidak harus mendekam di sel tahanan karena kasus terorisme atau peledakan bom. Digiringnya mereka sebagai tahanan teroris merupakan bagian dari pengambilan gambar untuk film dokumenter kisah perjalanan hidup Ali Fauzi saat menjadi teroris.
“Kami sedang membuat film dokumenter untuk mengenang perjalanan hidup yang kelam saat masih menyandang predikat teroris,” kata Ali Fauzi kepada SuaraBanyuurip.com.
Film dokumenter tersebut juga akan menjadi arsip untuk Yayasan Lingkar Perdamaian yang dipimpin Ali Fauzi.
Kapolres Lamongan, AKBP Juda Nusa Putra, yang sempat mengikuti proses pengambilan gambar tersebut dikonfirmasi terpisah memberikan dukungan penuh proses pembuatan film dokumenter tersebut.
“Pak Ali Fauzi selama ini banyak membantu kami untuk mencegah terjadinya teroris di Lamongan, ” papar AKBP Juda Nusa Putra. (tok)