SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tidak terima dilecehkan dengan komentar tak senonoh di sebuah instagram, JC, 21, seorang mahasiswi asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk melaporkan peristiwa tersebut, Selasa (13/6/2017).
Dalam peristiwa tersebut, JC melaporkan seseorang yang memiliki akun instagram bernama Mochamad Nurchamid dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Munculnya kasus ini setelah korban mengunggah fotonya yang memakai baju salah satu perguruan silat di instagramnya dengan nama chacha eveline23. Tak berselang lama, fotoyang diunggah itu mendapat banyak komentar.
Di antara yang memberikan komentar adalah pemilik akun bernama Mochmad Nurchamid. Di komentar tersebut terlapor mengomentari foto korban dengan komentar tak senonoh.
Merasa dilecehkan dengan komenter tersebut akhirnya korban mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan peristiwa tersebut.
 “Saya dan keluarga tidak terima. Ini sudah pelecehan, dan merendahkan martabat wanita,” kata JC kepada suarabanyuurip.com, usai mendatangi SPK Polres Bojonegoro.
Laporan korban diterima oleh Kanit SPK Polres Bojonegoro, Aiptu Didik Yulianto. Dalam surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor STPLK/202/VI/2017/JATIM/RES BOJONEGORO itu korban melaporan tindak pidana atau perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos). Sekarang ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Karena pelaku sudah melakukan pelecehan di media sosial,” harap JC.(rien)