SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, sampai saat ini dokumen tanah kas desa (TKD) yang diajukan oleh Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang terdiri dari 22 syarat tersebut masih dalam tahap verifikasi.
Dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi penetapan tanah. Setelah itu diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Pengajuan tersebut untuk penetapan tanah pengganti TKD Gayam yang digunakan sebagai Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL),” kata Kepala DPMPD, Jumari, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (14/6/2017).
Jumari menyatakan, apabila sudah sampai pada gubernur maka akan dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi, maka akan keluar surat izin gubernur. Setelah itu baru ditindaklanjuti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk dilakukan pembayaran.
“Kita akan segera kirim ke bupati dokumennya agar cepat selesai proses TKD Gayam ini,” pungkasnya.(rien)