Ancam Tutup Jalan Menuju Pad B Blok Tuban

Tkd tak diperpanjang

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro –  Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat untuk tidak memperpanjang sewa tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai akses masuk menuju sumur minyak Pad B, Lapangan Sukowati, Blok Tuban yang di operatori oleh Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB-PEJ).

“Kita lakukan ini karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkesan mempersulit pembangunan pasar desa,” kata perangkat desa setempat, Jumadi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (15/6/2017).

Apabila Pemkab Bojonegoro tidak memberikan izin pembangunan pasar desa, maka pemdes dan masyarakat setempat akan menutup akses jalan menuju Pad B tersebut pada 21 Juni 2017 mendatang sesuai perjanjian sewa.

“Kebetulan, pihak operator sendiri, JOB P-PEJ belum membayar sewa TKD yang biasanya dilakukan awal tahun,” tukasnya.

Jumadi mengakui, selama ini JOB P-PEJ rutin membayar sewa TKD tersebut sebesar Rp17 juta tiap tahunnya. Tapi, untuk kali ini sepakat tidak ada perpanjangan dan penutupan akan dilakukan mulai tanggal 20 Juni 2017.

Baca Juga :   PT BBS Dipercaya Kelola PI Blok Tuban

“Kami berharap, JOB P-PEJ bisa membantu kelancaran pembangunan pasar Desa Ngampel ini,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, masyarakat beserta perangkat desa memasang banner berbagai ukuran bertuliskan tidak ada perpanjangan sewa “Opo Artine Tanah Kas Deso Disewo Nek Wargane Akeh Seng Nganggur” di pintu masuk Pad B.

 itu, Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) M Affan, menyampaikan tidak semestinya demikian.

“Kita harus mengedepankan kepentingan umum,” tukasnya.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro tidak pernah mempersulit pembangunan pasar Desa Ngampel. Karena, semua harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari masalah hukum kedepannya.

“Saat ini, Pemdes Ngampel harus mengajukan izin penggunaan lahan melalui guna serahnya dan itu belum mereka ajukan,” tambahnya.

Kalau memang Pemdes ingin mendapatkan izin pembangunan pasar Desa, Pemdes Ngampel harus mengikuti prosedurnya.

Field Administration Superintendant JOB P-PEJ, Akbar Pradima, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi, handphone terdengar tidak aktif. Begitu juga pesan yang dikirimkan belum dibalas.(rien)

Baca Juga :   Pertamina Hulu Energi Berhasil Memproduksi 1,04 Juta Barel Setara Minyak Per Hari

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *