SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dalam rencana perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pedirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah,  PT Blora Patra Gas Hulu (BPH), ternyata ada tahapan yang tidak dilalui dalam usulan perubahannya. Â
“Terusterang inisiatif ini dari usulan pimpinan. Tapi, tidak semua unsur pimpinan tahu. Saya sendiri tidak tahun dari pimpinan siapa,†kata Dwi Astutiningsih, Wakil Ketua Dewan sekaligus Ketua Pansus,” Jum’at (16/6/2017).Â
Hal itu menjadi sah dan menjadi inisiatif anggota dewan. “Ada anggota yang mengusulkan, berarti menjadi inisiatif anggota dan itu sah saja,†terangnya.
Namun, dalam pengajuan usulan tersebut ada tahapan yang tidak dilalui. “Ada yang kurang tahapannya,†kata Tutik, sapaan akrabnya.
Meski begitu, pembahasan yang dilakukan kemarin akhirnya hanya mendengarkan penjelasan dari BPH. Untuk paparan runtutan sampai perlu dilakukan perubahan perda nomor 11/2005 ini.
“Setelah kami paham maka perlu adanya pembahasan di internal dewan. Kita juga akan mengundang semua pihak yang terkait. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Blora. Sabar dulu, kita kerja harus hati-hati supaya kita selà mat,†terangnya.
Sementara, Rajiman Santarko, Ketua Badan Legislasi (Banleg), menjelaskan, bahwa rencana tersebut sudah masuk Prolegda. “Kalau belum masuk prolegda tidak mungkin kami berani berjalan. Semua itu sudah sesui aturan dan mekanisme yang ada. Sebelumnya kami juga sudah melakukan rapat dengan para ketua Fraksi, yang seharusnya juga disampaikan kepada para anggotanya,†terangnya.Â
Selanjutnya, kata dia, pihak pansus menginginkan adanya pembahasan internal terlebih dahulu. “Dan akan dibahas lebih lanjut,†imbuhnya. (ams)