SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota selama cuti lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah cukup mengajukan izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau asisten melalui short massage services (SMS) atau WhatsApp (WA).
“Jika dipakai pribadi keluar kota harus izin melalui SMS, WA atau per telephone ke saya atau asisten. Yang terpenting ada laporan,†kata Sekretaris Daerah Bojonegoro, Soehadi Moeljono, Rabu (21/6/2017).
Kendaraan Dinas baik motor atau mobil bisa digunakan pemegang masing masing selama cuti lebaran kecuali jika dibutuhkan untuk dinas. Namun bagi para pemegang kendaraan dinas ini tidak diperkenankan menggunakan dana APBD apalagi di SPJ kan.
“Kendaraan dibawa namun tanggungjawab masing masing. Jika ada sesuatu agar laporan kepada pimpinan atau pemberi izin,†tegas Soehadi.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro itu menjelasakan pertimbangan diperbolehkannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama cuti lebaran adalah karena sisi keamanan.
“Karena jika kendaraan itu harus dikumpulkan  akan memberi tugas lagi bagi keamanan atau satpol,†pungkasnya.(suko)Â