SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pencairan tali asih/ganti rugi kompensasi dampak gas buang flare Lapangan Migas Mudi terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dipastikan molor. Setelah gagal pada tender tahap pertama, kini manajemen Joint Operator Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) membuka pemilihan rekanan kedua.
“Warga Rahayu harus bersabar untuk menerima tali asih inkind/Sembako,” ujar Camat Soko, Suwito, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2017).
Tender yang pertama rekanan plafonnya terlalu tinggi, sehingga belum klir. Akhirnya pihak pengelola Lapangan Mudi langsung melakukan lelang tender kedua. Secara teknis hanya manajemen yang mengetahuinya permintaan rekanan pertama.
Ketika buka puasa bersama, Suwito dan Kepala Desa Rahayu, Sukisno telah menyupport Akbar Pradima. Tali asih harus dipercepat pencairannya sebelum kontrak JOB P-PEJ di Blok Tuban rampung bulan Februari 2018.
“Harus segera ada solusi percepatan pencarian tali asih,” imbuh mantan Camat Grabagan ini.
Segendang seirama disampaikan Kades Rahayu, Sukisno. Pria humanis tersebut pekan ini bakal mendatangi Akbar Pradima di kantor Pad B Mudi Soko.
“Katanya masih proses terus,” timpalnya.
Selama ini Kisno bersama perangkat desa telah bekerja keras meredam amarah warga. Diharapkan pengelola Lapangan Mudi memahami siklus ini. Jangan salahkah jika warga Rahayu kembali bergejolak.
“Dulu Pak Akbar menyerahkan rekanan ke desa tapi sekarang diubah,” jelasnya.
Satu jam setelah Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima di telepon suarabanyuurip.com masih tidak ada respon. Pesan WhatsApp maupun SMS yang dikirimkan sejak pukul 10:01 WIB tak kunjung di balas.
Pasca debat panjang, ganti rugi kompensasi disepakati empat bulan. Nominalnya Rp 1.122.400.000, yang tertera dalam Berita Acara (BA) tanggal 12 April 2017 kemarin.
Dalam BA tali asih direalisasikan paling lambat 30 hari, setelah penandatangan kesepakatan. Setelah tali asih diterima, otomatis BA atau kesepakatan lanjutan tertanggal 19 November 2009 dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, kompensasi kepada warga Rahayu ini mulai diberikan sejak tahun 2009-2015. Tak kurang dari Rp 24,8 miliar uang negara telah digunakan untuk memberikan ganti rugi dampak flare.
Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, Ali Masyar, beberapa waktu lalu juga meminta JOB P-PEJ maupun warga Rahayu selalu berkomunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Sebelum kontrak Blok Tuban rampung, JOB P-PEJ harus meninggalkan noda putih di bekas wilayah kerjanya. Begitu sebaliknya, warga lokal harus tetap menyupport kegiatan hulu Migas.
“Apapun problemnya kalau komunikasinya baik pasti cepat rampung,” pungkasnya. (Aim)