Empat SDN Tuban Abaikan Larangan Kemendikbud

SDN Rahayu Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Terbitnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 tahun 2017, tak membuat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berubah. Lembaga pendidikan unggulan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) ini masih memberlakukan tes baca, tulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi masuk SD.

“Seleksi ini merupakan solusi terakhir menyiasati membludaknya pendaftar,” ujar Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Tuban, Witono, kepada suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Jumat (7/7/2017) kemarin.

Lembaga pendidikan yang menyeleksi calon siswanya meliputi, SDN Latsari, SDN Kebonsari 1 dan 2, dan SDN Kutorejo 1. Empat zona unggulan tersebut berada di Kecamatan Tuban.

Pada umumnya, sekolah unggulan tersebut menjalankan skema sama dengan SD di pedesaan. Pertama, menerima semua anak yang usianya sudah tujuh tahun yang berdomisili satu desa/kelurahan. Kedua menerapkan domisili skor, apabila anak dari Kelurahan Kebonsari mendaftar di SDN Kebonsari skornya 200. Begitupun anak dari Kelurahan Latsari yang mendaftar di SDN Latsari skornya juga 200.

Berbeda dengan anak yang usianya baru 6 tahun lebih 11 bulan, domisili di Kebonsari dan mendaftar di SDN Kebonsari. Otomatis skornya 190 dan begitu sterusnya. Metode inilah yang diterapkan demi memenuhi pagu sekolah, dan menjaga pemerataan siswa di semua SD.

“Nyatanya daya tampung masih tidak seimbang dengan jumlah peminatnya,” imbuh pria yang juga dipercaya menjadi Kepala SMPN 3 Tuban ini.

Lebih dari itu, empat SD di zona unggulan ini juga menerima anak yang usianya baru menginjak 5 tahun. Asalkan si anak mengantongi surat rekomendasi psikolog professional, yang menyebut kecerdasannya luar biasa.

Data Dinas Pendidikan Tuban, di wilayahnya ada 556 SD negeri, 12 SD swasta, 2 MI negeri, dan 104 MI swasta.

Di mata Kepala Sekolah SDN Rahayu, Kecamatan Soko, Sri Rahayu, seleksi baca masuk SD tidak perlu dilakukan. Berada di sekitar lokasi pemboran Sumur Migas Mudi, SDN Rahayu setiap tahunnya harus bekerja keras mencari murid. Apabila tidak ada terobosan atau inovasi, tentu akan kalah dengan lembaga lainnya.

“Sudah tepat Kemendikbud melarang seleksi baca masuk SD,” sambung perempuan berkulit sawo matang ini panjang lebar.

Dia bersyukur setiap periode Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar (PSBSD), pagu kisaran 40 sampai 50 siswa terpenuhi. Selain dari kampung Migas, anak-anak dari Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel juga ada yang mendaftar.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon peserta didik SDN Rahayu meliputi, berusia 6-7 tahun, dan melengkapi berkas pendaftaran salah satunya Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lembaganya tidak mempermasalahkan calon siswanya lulus Taman Kanak-Kanak (TK) maupun tidak.

“Pesaing SD adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI) apalagi setelah ada syarat masuk SMP harus memiliki syahadah TPQ,” ungkapnya.

Adanya seleksi masuk SD di Tuban dibenarkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Politisi Partai PKB Tuban ini, tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut sekali pun tidak mengindahkan Permendikbud nomor 7 tahun 2017.

“Itu hanya untuk seleksi karena peminatnya luar biasa,” jelasnya.

Sikap Kasek SDN Rahayu, juga diamini Ketua Dewan Pendidikan Tuban, Sutrisno. Secara teoritis memang seleksi masuk SD tidak perlu dilakukan. Siswa TK/RA sebaiknya tidak perlu dibebani belajar yang belum waktunya.

Apabila Psychotest yang dilakukan oleh ahlinya untuk placement test/tes penempatan, pihaknya mengira tidak ada masalah. Beda lagi jika tes yang bersifat pengukuran akademis, sesuai teori pendidikan anak bakal berdampak buruk bagi pengembangan proses belajar selanjutnya.

Dalam siaran resminya, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, melarang adanya seleksi baca dan tulis ketika masuk SD. Syaratnya cukup umur minimal 7 tahun, lokasi sekolah dekat dengan rumah, dan tidak harus mensyaratkan ijazah TK.

Pasca terbitnya Permendikbud, pihaknya sudah mengirimkasurat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Dinas pendidikan juga diminta memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *