SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan pengaktifan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan (SP) oleh Pertamina EP Asset IV Field Cepu dalam mengelola sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Kedewan.
“Karena banyak pelanggaran yang telah dilakukan KUD SP ini diantaranya membiarkan adanya investor asing dan maraknya ilegal drilling, dan kerusakan lingkungan,†kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasmiran ditemui suarabanyuurip.com di ruanganya, Rabu (12/7/2017).
Selain itu, komisi dewan yang salah satunya membidangi masalah migas ini juga menilai jika pengaktifan KUD SP ini tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
“Kami mendapat laporan jika Pertamina EP mempertahankan KUD ini dengan alasan kontrak masih berjalan,” ucapnya.Â
Menurut Lasmiran pengelolaan sumur tua akan lebih baik lagi jika diambil alih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Karena selain dapat menyelesaiakan masalah sosial, juga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini.
“Karena itu kami meminta untuk segera dilakukan kesepakatan dengan para penambang supaya kontrak BBS dengan Pertamina EP bisa diselesaikan,†tandasnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Government and Public Relation Assistant Manager Pertamina Asset IV, Pandjie Galih Anoraga menjelaskan terkait kontrak KUD Sumber Pangan dengan Pertamina EP Field Cepu terdapat dua kontrak terpisah yaitu sumur tua di wilayah Kawengan dan di wilayah Beji.
“Untuk wilayah Beji pihak KUD Sumber Pangan melakukan pelanggaran kontrak sehingga kami memutus kontrak tersebut,” tandasnya.Â
Sementara untuk wilayah Kawengan, lanjut Pandjie, masih berjalan sesuai dengan kontrak perjanjian sehingga hingga saat ini masih bekerjasama dengan Pertamina EP Cepu Field Cepu.(rien)