SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menegaskan, tengah memproses tanah kas desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menjadi akses jalan masuk Lapangan Sukowati, pad B.
“JOB-PPEJ sekarang dalam proses pengajuan untuk dilakukan rapat lebih lanjut ke SKK Migas pusat atas TKD tersebut,” kata Field Administration Superintenden JOB P-PEJ, Akbar Pradima, kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan pendeknya, Rabu (19/7/2017).
Proses yang kini dilakukan mengikuti regulasi terbaru yakni Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
JOB P-PEJ merupakan kategori perusahaan migas Negara. Sehingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sekarang ini sedang mendata semua lahan atau tanah desa dan pemda yang disewa utnuk dicarikan solusi yang terbaik apakah mekanismenya tukar guling atau lainnya masih menunggu.
“Yang pasti, sesuai regulasi tersebut tidak boleh sewa-menyewa. Kita masih menunggu arahan SKK Migas terlebih dahulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Desa Ngampel dan masyarakat sepakat untuk tidak memperpanjang sewa TKD yang digunakan sebagai akses masuk sumur Pad B.
Lahan tersebut kini diblokir oleh warga dengan memasang berbagai macam banner yang menuntut adanya proses pemindahan aset sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2017 tentang pengelolaan tanah desa oleh JOB P-PEJ.
“Kami ingin JOB P-PEJ melakukan tukar guling tanah kas desa,” pungkas Kepala Desa Ngampel, Pujianto.(rien)