SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, akan melakukan musyawarah desa tentang tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai akses masuk menuju Pad B, Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang di operatori Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
“Kami hanya melaksanakan peraturan bupati (Perbup) No 18 Tahun 2017 tentang pengelolaan tanah desa,” kata Kepala Desa Ngampel, Pujianto, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di balai desa setempat, Rabu (19/7/2017).
Didalam Perbup tersebut, lanjut dia, pada Pasal 15 menyebutkan pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa, saat jangka waktu sewa berakhir apabila masih terdapat aset milik pihak penyewa diatas tanah desa pihak penyewa wajib memindahkan aset miliknya dalam waktu 14 hari.
“Pokoknya, tanah tersebut harus dipindahkan oleh JOB P-PEJ sesuai Perbup,” tegasnya.
Pujianto menjelaskan, pemindahan bisa berupa tukar guling tanah kas desa seperti di lokasi Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam.
“Musyawarah desa akan dilakukan nanti malam, setelah itu kami kirim pemberitahuan resmi kepada JOB P-PEJ,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Jumari, menyayangkan langkah Pemdes Ngampel. Karena, nilai sewa yang diberikan operator migas sebesar Rp22 juta per tahun bisa membantu keuangan desa dibanding mengelola TKD unruk lainnya.
“Kalau ingin di tukar guling, menurut saya ini langkah yang kurang tepat. Mana ada tanah kas desa bisa menghasilkan puluhan juta kalau tidak di industri migas seperti Ngampel sana,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah mengenai hal tersebut, Filed Administration Superintendan JOB P-PEJ, Akbar Pradima belum memberikan jawabannya. Saat Suarabanyuurip.com mengirimkan pesan pendek, belum ada balasan.(rien)