SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Setelah mendapat protes keras dari Warga dan Kepala Desa (Kades) Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena sisa limbah penanaman pipa. Akhirnya pihak pelaksana proyek penanaman pipa gas, PT Pertamina Gas (Pertagas) memberikan ganti rugi kepada warga.
“Pihak perwakilan pelaksana penanaman pipa gas, Pak Muhsin, akhirnya memberikan kompensasi kepada warga pemilik lahan yang dirugikan,” kata Kades Sumurgenuk, Supaad, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (19/7/2017).
Hanya saja, Supaat mengaku, tidak ingat nama perusahaan yang mengerjakan proyek penanaman pipa di wilayahnya yang sudah selesai enam bulan lalu.
“Saya lupa nama kontraktornya. Soalnya penanaman pipa di Desa Sumurgenuk berlangsung dua kali dengan pelaksana berbeda,” ujar Supaad yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Babat itu.
Dipaparkan Supaat, protes keras yang dilakukan itu bermula adanya tiga orang warga melaporkan jika setelah selesai penanaman pipa dilahan milik 31 orang warga tersebut menyisahkan limbah tanah yang menumpuk disepanjang lahan penanaman pipa. Kemudian warga meminta untuk menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek untuk membersihkan limbah tanah tersebut.
Atas dasar laporan warga, dia langsung menghubungi pihak pelaksana proyek. Sayangnya respon dari pelaksana proyek lambat. Tiga bulan pihak pelaksana proyek baru datang menemui warga dan memberikan ganti rugi uang tunai.
“Pemberian uang ganti rugi baru diterima warga hari Sabtu (15/7/2017) lalu, ” cetus Kades dua periode itu
Nominal ganti rugi yang diberikan kepada 31 warga bervariasi, karena disesuaikan dengan panjang lahan milik warga.
“Nilai ganti rugi yang diterima warga bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,6 juta, ” tandas Supaad.(tok)