SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan pasar desa yang sampai sekarang ini belum bisa terlaksana.Â
Kepala Desa Ngampel, Pujianto mengaku telah dipersulit Pemkab Bojonegoro dalam pembangunan pasar desa. Padahal sejak tahun 2015 lalu, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan proses pembangunan pasar desa sesuai aturan.
Aturan tersebut mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 45 tahun 2007 tentang pembangunan dan pengembangan pasar desa, Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, serta rekomendasi bupati tentang izin alih fungsi tanah kas desa yang telah diperoleh pihak desa.Â
“Tapi kenapa kami diminta mengulang kembali dari awal, ya tidak mau,†ujar Pujianto ditemui suarabanyuurip.com di kantor desa, Kamis (20/7/2017).Â
Saran yang diberikan Pemkab Bojonegoro terssebut dinilai mengecewakan pemdes dan masyarakat Ngampel. Karena pembangunan pasar desa di atas tanah kas desa (TKD) ini sebagai salah satu solusi mengurangi banyaknya pengangguran dari Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban, yang saat ini tidak lagi melakukan pengeboran.Â
“Kami akan laporkan masalah ini ke Presiden Jokowi. Harapan kami Pak Jokowi mendukung rencana Pemdes membangun pasar desa,†ancamnya.
Menanggapi polemik tersebut, Asisten I Hukum dan Pemerintahan, Joko Lukito, mempersilahkan kepada pemdes dan masyarakat Ngampel untuk melaporkan jajaran Pemkab ke Presiden.
“Itu hak mereka. Tapi kita harus melihat lebih dulu permasalahannya. Pembangunan pasar desa oleh Pemdes Ngampel ini ada mekanisme yang tidak sesuai aturan,” sambung Joko Lukito.
Dia menjelaskan rekomendasi yang diberikan bupati kepada Pemdes Ngampel pada tahun 2015 lalu itu adalah pemberian izin pembangunan pasar desa. Bukan hak serah guna bangunan.Â
“Karena itu pemdes harus mengajukan permohonan kepada bupati untuk hak serah guna bangunan. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapJoko.Â
Selain itu, lanjut dia, aturan yang digunakan Pemdes Ngampel untuk melakukan tahapan pembangunan pasar ada yang tidak sesuai.
“Ini bisa memnimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari apabila tidak segera diperbaiki,†pungkas Joko.(rien)