SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pasca dibubarkkan oleh Pemerintah Pusat dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ada di daerah tidak lagi diberi ruang gerak untuk aktivitas keorganisasiannya. Seperti halnya di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Bupati Blora, Djoko Nugroho, mengatakan, HTI kini telah tegas dilarang. Dengan pencabutan izin ormas ini, kata dia, akan dikawal hingga daerah dan hingga desa-desa. Semua dari lapisan masyarakat harus sepakat untuk mengawal dan mengamankan Perpu tersebut. Dan masyarakat juga harus sepakat jika masyarakat tidak suka ormas anti NKRI dan Pancasila.
“HTI dimana-mana di bubarkan, dan sekarang harus dukung penuh pemerintah untuk pembubaranya,â€Â ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa di Blora HTI dilarang melakukan aktivitasnya. Namun, meski pada perjalanannya ditemui masih melakukan aktivitas, pihaknya mengaku tidak serta-merta langsung mengambil tindakan.
“Kami akan melakukan pendekatan dan pembinaan,†kata Kapolres Blora , AKBP Saptono, menimpali.
Saat ini, Polres sudah mulai melakukan pengawasan. Sehingga untuk kedepannya Polres tetap melarang tetapi akan melakukan pedekatan kepada pengurus HTI terlebih dahulu.(ams)