SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Petugas gabungan dari Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Blora bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cepu, melaksanakan operasi rutin di simpang 4 Kantor Posa Cepu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 110 pengendara motor dikenai tilang Elektronik (E-tilang) atas pelanggaran yang dilakukan.
Dari pantauan, operasi tersebut difokuskan bagi pengendara yang berasal dari arah timur.
Ipda Zaiul Arifin, Kanit Laka Satlantas Polres Blora, menjelaskan, operasi rutin ini dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya, serta menjaga ketertiban dalam berkendara.
Menurutnya, simpang 4 tersebut menjadi jalur utama titik temu dari berbagai arah. Serta manjadi kawasan tertib lalulintas.
Pihaknya mengaku, dalam operasi yang dilaksanakan selama dua jam, sebenarnya difokuskan pada pelanggaran kasat mata. Seperti tidak memakai helem, tidak memasang spion, tidak menyalakan lampu saat siang (light on), serta pelangaran kasat mata lainnya.
“Setelah kami periksa ternyata mereka juga tidak bisa menunjukkan kelangkapan surat-surat,” ujarnya, Sabtu (22/7/2017) disela-sela pelaksanaan operasi.
Menurutnya, pelanggaran masih didomonasi kelengkapan kendaran. Namun dia menilai, meskipun angka pelanggaran masih cukup tinggi, pengendara di Cepu sudah mulai tertib.
“Kami harapkan, ketertiban itu bisa terjaga,” ungkapnya.
Khusus pelanggaran light on, kata dia, langsung dilakukan penindakan. “Karena sosialisasi sudah dilakukan cukup lama,” ujarnya.
Sekadar diketahui, petugas layangkan 110 E-Tilang dengan perincian barang bukti 106 STNK, Â 2 buah SIM, serta 2 unit sepeda motor.
Samat, warga Kasiman Bojonegoro, sempat mengeluh dengan tindakan tilang tersebut. “Padahal lampu sudah menyala, meskipun kurang terang. Surat-surat juga lengkap, helm maupun spion. Tapi tetap saja kena tilang. Tapi ya sudahlah,” ungkapnya.
Dia harus membayar denda tilang sebesar Rp75.000, yang dibayarkan melalui Bank.(ams)Â