SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memberikan tengat waktu dua hari kepada warga di bantaran Kali Balun untuk membongkar tempat tinggal mereka dengan suka rela.
Jika tidak dilaksanakan, Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, mengancam akan menghancurkan bangunan milik warga menggunakan alat berat.
Hal itu diungkapkan setelah dilakukannya diskusi dengan warga penghuni bantaran Kali Balun.
“Kami berikan waktu selama dua hari. Jika dalam dua hari tidak pindah, maka kami akan melakukan langkah berikutnya,” tegas Camat Cepu, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, warga telah diajak sosialisasi terkait rencana normalisasi tersebut dan telah sepakat untuk pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang telah disediakan pemerintah. “Kami sebenarnya sudah sepakat untuk membantu pemindahan mereka. Selanjutnya akan kami backup,” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, terkait warga yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan bukti Surat Pajak Terutang (SPT) bahwa hal itu ada yang salah.
“Bukti SPT PBB itu bukan bukti kepemilikan tanah. Dan sebenarnya, tanah pemerintah itu tidak bisa dimunculkan SPT PBB,” kata dia.
Untuk diketahui, lahan yang ditempati warga tersebut adalah tanah bengkok Kelurahan Balun.
Di ketahui, Warga RT 1 dan 3, RW 13 Keluarahan Balun, melakukan aksi penolakan untuk pindah dari bantaran Kali Balun. Mereka memasang poster dengan beragam tulisan bernada penolakan terhadap rencana pemerintah untuk melakukan penggusuran, yang ditempel di depan rumah serta jalan masuk lokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Blora berencana melalukan normalisasi kali tersebut. Bahkan sebelumnya, pada tanggal (19/7/201)7 telah dilakukan sosialisasi, yang kemudian disepakati oleh warga setempat dan akan dibantu dari aparat pemerintah di Cepu.
Ternyata warga berubah pikiran dan melakukan aksi penolakan. Sempat terjadi ketegangan antara petugas dari Forkompimcam yang dipimpin oleh Camat Cepu, Djoko Sulistiyono saat bangunan hendak dibongkar.(ams)