Kades Bantah Akan Laporkan Pemkab ke Presiden

Djoko Lukito

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Pujianto, membantah jika pihaknya akan melaporkan Bupati Suyoto dan jajarannya ke Presiden Joko Widodo dihadapan Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekkab Bojonegoro saat melakukan pertemuan di Lantai VI gedung Pemkab setempat, Selasa (25/7/2017) kemarin.

“Kemarin saya tanya, apa benar mau melapor ke Presiden. Jawaban dari Kades Ngampel tidak ada niat atau rencana itu,” ujar Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Djoko Lukito, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (26/7/2017).

Djoko menegaskan, apabila Pemdes akan melaporkan masalah pembangunan pasar Desa Ngampel kepada Presiden Joko Widodo dipersilahkan. Karena, nantinya akan kembali kepada bupati. Sebab yang memberikan rekomendasi adalah bupati.

Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemdes apabila mau terus memproses pembangunan tanpa mengindahkan aturan maka resiko tanggung sendiri.

“Tapi lihat saja, kalau kena masalah hukum, pasti akan berlindung mencari keselamatan dirinya sendiri-sendiri,” tukasnya.

Didalam Permendagri No 1/2016 Pasal 17 menyebutkan, izin pemanfaatan tanah desa melalui kerjasama atau bangun guna serah atau bangun serah guna harus melalui persetujuan bupati. Sementara selama ini, belum ada pengajuan izin tersebut kepada bupati.

Baca Juga :   Jokowi Tambah Anggaran Penanganan Jalan Daerah 2024 Menjadi Rp 15 Triliun

Terkait pernyataan Kepala Desa Ngampel bahwa peraturan bupati (Perbup) No 18 tahun 2017 sengaja diterbitkan untuk mengganjal pembangunan pasar Ngampel, dibantah keras oleh Djoko.

“Perbup itu merupakan arahan Gubernur Jawa Timur untuk proses tukar guling tanah kas desa di Bandungrejo, Kecamatan Ngasem yang digunakan untuk kebutuhan lapangan gas Jambaran-Tiung Biru,” ungkapnya.

Didalamnya mengatur tentang sisa uang untuk pembayaran tanah kas desa. Bagaimana dan seperti apa pemanfaatan uang sisa tersebut harus diatur didalam perbup. Bukan untuk pasar Desa Ngampel.

“Ya kalau untuk Tanah Kas Desa yang sekarang digunakan sebagai akses jalan milik JOB P-PEJ sistemnya tetap menggunakan Undang-undang No 2 tahun 2012 dengan ditukar guling,” pungkasnya.

Seprti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas,  Bojonegoro, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan pasar desa yang sampai sekarang ini belum bisa terlaksana.

Kepala Desa Ngampel, Pujianto mengaku telah dipersulit Pemkab Bojonegoro dalam pembangunan pasar desa. Padahal sejak tahun 2015 lalu, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan proses pembangunan pasar desa sesuai aturan.

Baca Juga :   Harga Kambing Mulai Naik

“Kami akan laporkan masalah ini ke Presiden Jokowi. Harapan kami Pak Jokowi mendukung rencana Pemdes membangun pasar desa,” ancamnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *