SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Warga Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai hari Minggu (30/7) resmi memblokade akses utama truk yang bermuatan pasir kwarsa diduga ilegal dari Desa Sumurgung, Montong. Sikap tegas ini diambil, setelah timbulnya pencemaran lingkungan dari usaha eksploitasi alam itu.
“Selama ini warga Jetak resah adanya pecemaran lingkungan,” ujar koordinator aksi, Ruri, kepada suarabanyuurip.com.
Pria humoris itu memaparkan, selama tiga bulan masyarakat Jetak sudah sabar dan meminta pemilik tambang menunjukkan izinnya. Hanya saja yang berwenang tidak dapat menunjukkan satu lembar kertas pun tentang perizinan.
Akhirnya temuan ini dirapatkan bersama seluruh perangkat dan komponen masyarakat Desa Jetak pada hari Kamis (27/7) di balai desa. Keputusannya semua armada (truck) pengangkut hasil tambang diduga ilegal dari Desa Sumurgung dilarang melintas.
Pertimbangannya usaha tambang itu berpotensi kecelakaan, polusi, dan merusak infrastruktur jalan. Utamanya saat melintasi kawasan sekolah, masjid, dan pasar desa.
“Tidak ada kata negosiasi jalan Desa Jetak di larang di lalui truck pengangkut hasil tambang ilegal,” ujarnya no kompromi.
Usaha damai dari pemilik usaha tambang kemasyarakat termasuk karang taruna desa ditampik. Janjinya mau memberikan kompensasi Rp500 ribu-Rp2 juta, namun warga menolak. Keputusan menutup jalan bagi truck pengangkut hasil tambang sudah final.
Terpisah, Kepala Desa Jetak, Zuhri Jojo, menambahkan, sebenarnya pihaknya telah lama membiarkan aktivitas kendaraan tambang tersebut. Setelah pihak penambang berupaya membeli prinsip warga, akhirnya ada reaksi. (Aim)