SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, kini mulai bersiap terlibat dalam penyertaan modal (participating Interenst/PI)Â 10% Blok Tuban. Dalam pengelolaan Migas tahun 2018 mendatang, pemkab lebih memilih mempertaruhkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp2,4 triliun dibandingkan menggandeng pihak ketiga.
“Sumber pendanaan PI 10% kita ambilkan dari APBD,” ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com di gedung dewan, Senin (31/7/2017).
Politisi PKB Tuban ini optimis, pihaknya mampu mengelola Blok Tuban bersama Pemkab Bojonegoro, Lamongan, Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena penyertaan modal PI dapat diangsur sesuai kesepakatan.
Untuk besaran PI yang ditanggung pemkab, Noor Nahar belum mengetahuinya. Sampai detik ini, belum ada kabar resmi dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat.
Keterlibatan Pemkab Tuban di Blok Tuban nantinya, diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) yang membidangi bisnis hulu Migas. Sedangkan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) lebih difokuskan pada bisnis hilir Migas pada proyek Kilang New Grass Root Revinery (NGRR) Tuban.
Kabar sementara, setelah kontrak pengelola Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) habis akan dilanjutkan oleh Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu. Sudah barang tentu, selain ikut mengelola Lapangan Mudi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, juga Lapangan Gas Sumber di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sekda Tuban, Budi Wiyana, khawatir apabila sumber dana PI Blok Tuban menggunakan APBD, bakal berimbas pada pembangunan infrastruktur yang telah tertuang dalam RPJMD 2016-2021.
“Akan kami carikan sumber lain, yang jelas bukan dari APBD,” sergah Budi.
Kabar sementara untuk pendanaan PI Blok Tuban, akan ditanggung oleh BUMD Provinsi Jatim. Oleh karena itu, Budi, bakal koordinasi dengan Pemprov Jatim bagaimana skema kedepannya.
“Kami harapkan skema pendanaan yang dipilih tidak merugikan daerah serupa kasus kabupaten tetangga,” imbuh mantan Kepala Bappeda Tuban ini.
Dalam isi nota kesepahaman pada akhir 2016 lalu, working interest dibagi menjadi dua bagian, yaitu participating interest privilege sebesar 10% dan participating interest non privilege 90%.
Dimana besarnya proporsi pembagian participating interest (PI) privilege 10% dihitung berdasarkan besaran saham dari masing-masing daerah. Selanjutnya atas dasar rumus pembagian saham dan estimasi biaya PI 10% yang mengacu pada UU 33 tahun 2004 pasal 19, tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta perhitungan perkiraan cadangan migas di masing-masing Kabupaten (Lapangan, Lead dan Prospek).
Sementara untuk PI non privilege, sebesar 90% tiap-tiap daerah akan diupayakan perolehan, dan pembagiannya yang mengacu pada perhitungan yang akan dilakukan oleh konsultan atau dengan kesepakatan para pihak.
Blok Tuban yang kini dioperatori JOB P-PEJ memiliki area kerja seluas 1.478 kilometer persegi. Secara keseluruhan telah mengebor lebih dari 60 sumur di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Kabupaten Gresik. Belakangan mereka menemukan potensi gas di Sumur Sumber di wilayah Merakurak, Kabupaten Tuban.(Aim)