SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Kelompok penambang sumur minyak tua yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati harus tunduk dan patuh kepada mekanisme yang diatur oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Doni Bayu Setiyawan saat sosialisasi rencana pengelolaan sumur minyak tua oleh BUMD Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dihadapan 80 penambang  di Pendapa Kecamatan Kedewan, Selasa (1/8/2017).
Dia menjelaskan dengan ditunjuknya BUMD Bojonegoro sebagai pengelola sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Kedewan oleh Pertamina EP Aset IV Fiel Cepu, maka BBS memiliki hak penuh terhadap pengelolaan sumur tersebut.
“Karena BUMD sudah mengelola wilayah kerja pertambangan atau WKP itu. Jadi penambang maupun kelompok penambang jangan semaunya, harus mengikuti aturan dari BUMD,†tegas politisi muda PDI-Perjuangan itu.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 telah diatur syarat penambang maupun kelompok penambang yang dapat bergabung dengan BUMD. Doni menjelaskan syarat penambang adalah warga desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif pada lapangan sumur minyak tua berada yang dibuktikan dengan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),
“Kemudian penambang itu telah lama ikut proses memproduksi sumur minyak aktif, dan penambang harus bergabung dengan kelompok penambang. Tidak boleh berdiri sendiri,†ucapnya.
Sedangkan syarat untuk membentuk kelompok penambang, lanjut dia, terdiri dari beberapa kelompok penambang dan harus memiliki minimal satu sumur aktif. Kelompok penambang ini nantinya akan diseleksi oleh BUMD untuk memastikan jika mereka adalah warga sekitar, benar-benar penambang, dan memiliki sumur aktif.
“Kemudian BUMD akan melaporkan kelompok penambang itu ke Bupati untuk ditetapkan melalui surat keputusan,†tuturnya.
Menurut dia perbup ini telah mengatur sedemikan rupa tata kelola sumur tua untuk meningkatkan kesejahteraan penambang, dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini.
“Seperti kelompok tani,  anggotanya ya harus kelompok tani,†tandas Doni.
Setelah adanya perjanjian kontrak kerjasama pengelolaan sumur tua ini akan diatur lebih jelas tentang posisi BUMD dengan kelompok penambang. Termasuk rekening kelompok, koordinasi dengan pemerintah desa.
“Supaya ke depan tidak ada masalah lagi yang terjadi di sumur tua,†katanya.
Sesuai alurnya, nanti minyak dari sumur akan diangkat dan diangkut oleh kelompok penambang kemudian dikumpulkan di titik kumpul (depo), dan kemudian di setorkan ke Pertamina EP.
“Kami berharap proses ini bisa menata pengelolaan sumur tua lebih baik sehingga tidak ada lagi minyak yang dijual secara illegal. Seperti disuling dipinggir-pinggir hutan kemudian dijual kepada perengkek dan pengepul luar daerah,†harap Ketua Karang Taruna Kabupaten Bojonegoro itu.
Doni juga mengingatkan kepada BUMD tentang kewajiban yang harus dilaksanakan kepada kelompok penambang. Di antaranya melaksanakan pembinaan, memfasilitasi, pendampingan dan pemberian pelatihan kepada penambang.
“Yang paling penting BUMD membantu persoalan kemudian pembiyaan. Jangan sampai penambang atau kelompok penambang terlalu lama menerima ongkos angkut. Ini untuk menghindari agar minyak mentah tidak disuling dan dijual keluar,†pungkasnya.
Direktur Operasional PT BBS, Tony Ade Irawan menjelaskan saat perjanjian kontrak pengelolaan sumur tua ini masih dibahas di manajemen Pertamina EP. Diharapkan kontrak tersebut segera ditandatangani sehingga pihaknya dapat segera memulai kegiatan pengelolaan sumur minyak tua.Â
“Mudah-mudahan pertengahan Agustus sudah bisa kita mulai. Kita harapkan dengan pembinaan dan pendampingan yang kita lakukan lima tahun kedepan kelompok penambang sudah bisa mandiri,†sambung Tony.(suko)