Ini Syarat Penambang yang bisa Bergabung BUMD

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Dalam waktu dekat pengelolaan sumur minyak tua Lapangan Wonocolo di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan diambilalih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Saat ini perusahaan plat merah itu masih menunggu turunnya perjanjian kontrak kerja sama dari Pertamina EP Aset IV Field Cepu.

Untuk mendukung BUMD sebagai pengelola sumur minyak tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang Pada Sumur Minyak Tua.

Di dalam perbup tersebut telah diatur syarat-syarat bagi penambang maupun kelompok yang bisa bergabung dengan BUMD Bojonegoro. Yakni warga desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif pada lapangan sumur minyak tua berada, secara faktual ikut proses memproduksi sumur minyak aktif pada lapangan sumur minyak tua di daerah, dan membuat surat pernyataan sebagai penambang dengan ketaatan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kemudian penambang akan diberikan identitas oleh BUMD selaku pemegang kontrak dengan pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP), dan penambang wajib bergabung dengan kelompok penambang yang mendapatkan penetapan dari Bupati Bojonegoro.

Baca Juga :   Pemerintah dan KKKS Komitmen Capai Target Produksi 1 Juta Barel

“Pemberian identitas ini dilakukan oleh BUMD setelah syarat terpenuhi,” sambung Kepala Bagian Hukum Bojonegoro, M. Chosim saat sosialisasi rencana pengelolaan sumur minyak tua oleh BUMD di Pendapa Kecamatan Kedewan, Selasa (1/8/2017).   

Sedangkan syarat kelompok penambang terdiri dari penambang yang mengusahakan paling sedikit satu sumur minyak aktif di wilayah lapangan sumur tua, pembentukan kelompok penambang dibentuk oleh BUMD melalui seleksi dan diusulkan kepada bupati untuk ditetapkan, kelompok penambang melakukan pemroduksian minyak bumi pada sumur aktif di lapangan sumur minyak tua dan menyerahkan ke titik kumpul yang sudah ditentukan oleh kontraktor.

Kemudian dalam melakukan penambangan kelompok penambang diberikan ongkos angkat angkut atas minyak yang diproduksinya, sesuai harga yang sudah ditetapkan kontraktor, dan untuk menampung ongkos angkut kelompok penambang membuka rekening yang telah disepakati dengan kontraktor.

“Perbup ini untuk mengatur tata kelola sumur minyak tua agar lebih baik dan tertib. Sehingga tidak ada lagi penjualan minyak secara ilegal, kerusakan lingkungan, dan untuk mensejahterakan penambang,” tegas Chosim.  

Baca Juga :   Pertamina Bakal Kaji Dampak Lingkungan

Rencananya, BUMD Bojonegoro akan mengelola ratusan sumur minyak tua yang berada di Desa Kedewan, Wonocolo, Beji dan Hargomulyo.

“Meski kontraknya belum turun, dari bocoran yang saya terima kalau tidak salah ada 513 sumur yang akan dikelola oleh BUMD Bojonegoro,” sambung Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto.(suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *