Sosialisasikan Rencana BUMD Bojonegoro Kelola Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Sebanyak 80 penambang sumur minyak tua dari empat desa di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengikuti sosialisasi rencana pengelolaan sumur minyak tua oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) di pendapa kecamatan setempat, Kamis (1/8/2018).

Puluhan penambang itu berasal dari Desa Wonocolo, Kedewan, Beji, dan Hargomulyo. Selama ini mereka melakukan penambangan secara tradisional sumur minyak peninggalan kolonial Belanda melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah diputus kontraknya oleh Pertamina EP Aset IV maupun paguyuban penambang yang telah habis masa kontraknya pada November 2016 lalu.

Asisten II Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Setyo Yuliono menjelaskan penunjukkan BUMD sebagai pengelola sumur minyak tua ini sudah melalui proses panjang dan sejumlah kajian matang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama , Kementerian ESDM, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina EP Aset IV.

Di antara kajian yang dilakukan adalah tentang kerusakan lingkungan, dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sumur tua selama ini.Sehingga, lanjut dia, pemerintah mengembalikan pengelolaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1 Tahun 2008 tentang pengusahaan lapangan sumur minyak tua oleh BUMD danatau Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca Juga :   Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field Petakan Program CSR

“Untuk menindaklanjuti itu Bupati Bojonegoro kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati No 30 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang Pada Sumur Minyak Tua,” kata Nanang –sapaan akrab Setyo Yuliono, saat membuka sosialisasi.

Nanang berharap dengan adanya Perbub 30/2017 ini tata kelola sumur minyak tua di wilayah Bojonegoro akan semakin baik dan tidak menyalahi aturan seperti yang terjadi selama ini.

“Karena semangat Perbup ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan,” tegas mantan Camat Gayam itu.       

Karena itu dalam Perbup No30/2017 ini telah diatur syarat sebagai penambang yang nantinya dapat bergabung dengan kelompok penambang yang dibentuk oleh BUMD. Yakni warga desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif pada lapangan sumur minyak tua berada, secara faktual ikut proses memproduksi sumur minyak aktif pada lapangan sumur minyak tua di daerah, dan membuat surat pernyataan sebagai penambang dengan ketaatan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Setelah itu BUMD akan memberikan identitas kepada setiap penambang, dan penambang harus bergabung dengan kelompok yang dibentuk oleh BUMD.

Baca Juga :   Kemensos Balas Surat Warga Remen-Mentoso

“Untuk membuktikan penambang itu asli warga sekitar harus diperkuat dengan surat dari desa dan kecamatan. Karena perbup ini untuk memprioritaskan warga sekitar terlibat langsung dalam pengelolaan sumur tua,” sambung Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro (Disperinaker), Agus Supriyanto.

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiyawan berharap dengan terbitnya Perbup 30/2017 dan pengelolaan sumur tua dipegang oleh BUMD tidak ada lagi gejolak sosial para penambang, pelanggaran-pelanggaran, kerusakan lingkungan sumur tua, dan pembayaran ongkos angkut kepada penambang bisa lebih lancar.

“Dengan nanti dikelola BUMD kami minta jangan ada lagi konflik antara penambang dengan investor, penjualan minyak secara ilegal, serta masalah lingkungan,” sambung politisi PDI-Perjuangan itu.  

Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Bagian Hukum, M Chosim, Bagian Perizinan dan Penanaman Modal Bojonegoro, jajaran Muspika, kepala desa, pemuda, dan tokoh masyarakat. Dalam sosialisasi itu juga dibuka sesi Tanya jawab.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *