SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kenaikan tunjangan sesuaiÂ
PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Suratnya sudah diterima bupati, dan sudah kami anggarkan sebesar Rp18 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyoeti, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (2/8/2017).
Ibnu menegaskan, meskipun ada pengurangan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 2 persen dan Dana Bagi Hasil Migas Rp123 miliar, namun anggaran untuk pemberian tunjangan DPRD tidak perlu dikhawatirkan.
“Karena ada penghematan baik di DPRD maupun Pemkab. Jadi masih mencukupi untuk menyediakan anggarannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, menyampaikan, didalam PP No 18 tahun 2017 terdapat perubahan penerimaan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD. Diantaranya, tunjangan transportasi yang sebelumnya tidak ada, tunjangan kesejahteraan, dan pemberian uang jasa pengabdian.
“Untuk dana reses yang sebelumnya jumlahnya menyesuaikan kebutuhan, namun sekarang ditetapkan langsung,” pungkasnya.(rien)