SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Anak sungai bengawan solo atau kali Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang saat ini sedang dilakukan pekerjaan normalisasi hanya dianggap sebagai selokan oleh tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu.
Menurut Darda Syahrizal, Ketua Tim advokasi korban penggusuran rakyat Balun-Cepu, jika kali Balun dianggap sebagai anak sungai, maka harus ada tim yang sebelumnya melakukan kajian.
“Untuk menentukan hulu dan hilirnya,” kata Darda.
Pihaknya juga menjelaskan, perlu ada sosialisasi kepada warga bahwa lokasi tersebut dinyatakan sebagai kali.
“Terlebih juga harus masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa itu adalah anak suangai atau kali. Itu butuh proses yang cukup lama,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, juga harus ditentuntkan sepadan anak sungainya. “Ini yang perlu diperjelas. Apakah ini adalah selokan biasa atau anak sungai,” terangya.
Rory Anwar, bagian dari masyarakat yang peduli dengan warga setempat, menyatakan, jika normalisasi itu terkesan setengah-setengah. “Kalau normalisasi itu ya dari ujung selokan sampai ujung yang lain. Bukan diambil dari tengah-tengah,” ujarnya.
Senada dikatakan, Agus Kristanto, koordinator warga terdampak, bahwa yang dinormalisi sasi tersebut adalah kalenan atau selokan.(ams)