Komisi A Sayangkan Lambatnya Pembayaran TKD Bandungrejo

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan lambatnya proses pembayaran tanah kas desa (TKD) Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, yang ditukar guling oleh Operator Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).

“Seharusnya tidak ada masalah seperti ini, karena anggaran untuk membeli tanah pengganti sudah disiapkan PEPC,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (9/8/2017) kemarin.

Menurutnya, penyebab lambatnya proses pembayaran tanah kas desa ini dikarenakan ada perbedaan pendapat antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pemerintah desa (Pemdes) terkait mekanisme pembayaran.

“Mintanya desa langsung ke rekening masing-masing, sementara dari BPN mintanya ke rekening desa,” imbuhnya.

Politisi asal Partai Gerindra ini berpendapat, apabila pembayaran dilakukan melalui rekening desa tidak akan menimbulkan masalah selama bukti transfer masih ada dan sesuai dengan jumlah yang disepakati bersama.

“Sebenarnya tidak apa-apa kalau pembayaran dilakukan melalui Pemdes, selama Pemdes menyimpan tanda bukti transfer dan nilai uangnya tidak menyusut dari harga yang disepakati,” tandasnya.

Baca Juga :   Dosen ITS Ungkap Penyebab Motor Brebet Setelah Isi Pertalite

Dia mencontohkan penyaluran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, Pemerintah Pusat mentransferkan DD melalui rekening Pemkab, kemudian disalurkan ke masing-masing desa.

“Saya sudah komunikasikan dengan PEPC, katanya akan difasilitasi dengan mempertemukan semua pihak. Tapi waktunya kapan itu yang belum ditentukan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Public Governmnent Affair And Relations PEPC, Kunadi, mengatakan, terkait dengan TKD Bandungrejo, PEPC meminta dukungan SKK Migas untuk percepatan pembayaran tanah pengganti.

“Akan diadakan pertemuan dengan mengundang Direktur Pengadaan Tanah BPN pada minggu ke 3 Agustus 2017,” kata Kunadi.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *