SKK Migas Sebut EPC GPF J-TB Segera Dikerjakan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Merujuk pada surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9/13/MEM.M/2017 tertanggal 3 Januari 2017 yang memerintahkan Pertamina untuk mengembangkan secara penuh lapangan Jambaran Tiung Biru (J-TB). Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) optimis J-TB berproduksi pada 2020 mendatang.

“Apalagi harga sudah sepakat dengan PT PLN, jadi fasilitas produksi bisa segera dikerjakan,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas, Jabanusa, Ali Masyhar, saat dihubungi Suarabanyuurip.com, Jumat (11/8/2017).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung penuh kesepakatan antara Pertamina EP Cepu (PEPC) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kesepakatan dengan PLN telah disampaikan Kementerian ESDM di Jakarta, pada 8 Agustus 2017 lalu.

Seperti yang disampaikan Surat Menteri ESDM Nomor 5939/12/MEM.M/2017 tanggal 1 Agustus 2017, penetapan harga gas Jambaran-TBR ke PLN Wilayah Gresik sebesar US$ 7,6 per MMBTU.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro, Herry Sudjarwo, berharap, dengan adanya kesepakatan harga dengan PLN, maka pekerjaan Engineering, Procurement and Construction Gas Processing Facilities (EPC GPF) segera dilaksanakan.

Baca Juga :   PPSDM Migas Ikuti Gelaran IPA Convex ke 45

“Keberadaan EPC GPF juga membantu peningkatan pendapatan daerah melalui pajak,” tukasnya.

Pihaknya mengaku, akan mengingatkan operator J-TB, Pertamina EP Cepu (PEPC) untuk mewajibkan kontraktor pelaksana EPC GPF membayar pajak daerah. Jika tidak, maka Pemkab akan memberikan sanksi tegas.

“Kita minta PEPC untuk mengingatkan kontraktornya membayar pajak,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *