Polsek Cepu Rekonstruksi Kasus Ranmor

Rekonstruksi ranmor cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, Senin (14/8/2017) melakukan rekonstruksi atas dugaan tindakan pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Ranmos) yang dilakukan tersangka (TSK) pada tahun 2013 lalu, bernama Hendi Kristanto (33), warga lingkungan Asem Telu, Kecamatan Cepu. Namun, TSK baru tertangkap pada hari Sabtu (12/8/2017) kemarin, di wilayah hukum Polsek Cepu.

Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan lokasi halaman Cafe DJS Jalan Diponegoro Cepu.

Kapolsek Cepu, AKP Slamet, melalui Kanit Reserse, Iptu Wismo, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor jenis Mio dengan nomor polisi  K 2960 EY, yang diketahui milik Nurjanah, warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Jumat 30 april 2013 lalu, yang diduga dicuri oleh tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh petugas, dan tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada hari Sabtu (12/8/2017) di Jalan Baypass Cepu. “Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :   Usulkan Perda Administrasi Kependudukan Dicabut

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui pada hari Kamis tanggal (27/6/2013) lalu, sekitar pukul 23.45 WIB korban bersama temannya berboncengan menggunakanan motor tesebut menuju ke Cafe DJS Cepu untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.

Sesampainya ditempat tujuan korban langsung memarkir sepeda motor miliknya tersebut di tempat parkir cafe dan dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban dan temanya langsung masuk ke dalam cafe untuk bekerja.

Selang 4 jam kemudian tepatnya pukul 01.00 WIB saat korban hendak pulang, dia mendapati sepeda motor miliknya tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor mengalamai kerugian materiil sebesar Rp12.000.000.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *