PCNU Desak Bupati Tutup Patung Kong Co Permanen

Penutupan patung kong co

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Sebagai organisasi masyarakat terbesar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Pengurus Cabang Nadhatul Ulama’ (PCNU) mendesak Bupati Fathul Huda bersikap tegas menutup patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen secara permanen. Permintaan ini mengacu pada empat pokok pikiran, hasil keputusan rapat pleno PCNU Tuban hari Jum’at (11/8) pekan lalu.

“Surat rekomendasi atau sikap PCNU sudah dikirim ke Pak Bupati,” ujar Wakil Ketua PCNU Tuban, Didik Purwanto, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di sekitar Kecamatan Tuban, Senin (14/8/2017) kemarin.

Atas dasar pertimbangan amar ma’ruf nahi munkar demi kemaslahatan ummat, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka PCNU Tuban perlu menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Pertama, persatuan dan persatuan ummat, bangsa dan negara perlu dijaga dengan baik.

Kedua, sikap toleransi, saling menghargai antar ummat beragama harus senantiasa ditumbuh kembangkan. Ketiga, ketentuan perundang-undangan, peraturan daerah, serta peraturan lainnya harus menjadi pedoman bersama.

Keempat, sikap arogansi harus dihindari sehingga kerukunan masyarakat dan ummat beragama dapat terjaga dengan baik.

Baca Juga :   1 Pasien Covid-19 Sekitar JTB Sembuh

Atas dasar pokok-pokok pikiran tersebut, PCNU akhirnya menyampaikan pernyataan sikap sebagai rekomendasi kepada Bupati Tuban.

Isinya pembangunan patung itu telah menyalahi kepatutan, etika kemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Otomatis keberadaan patung terbesar se-Asia Tenggara perlu ditutup secara permanen.

“Kami harapkan masyarakat untuk tidak mengarah ke isu SARA tapi lebih fokus mengawal perizinannya,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *