SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Momen Kemerdekaan RI merupakan hal yang paling ditunggu oleh semua tahanan, termasuk tahanan yang bernama Sukarno di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Jawa Timur. Dalam Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72 kali ini, ada 150 orang yang menerima remisi atau keringanan masa tahanan.
“Dua tahanan diantaranya bebas,” ujar Kalapas Kelas II B Tuban, Danang Yudiawan, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (17/8/2017).
Tahanan yang menghirup udara kemerdekaan adalah Darussalam (23). Dia terpidana kasus pencurian yang divonis 14 bulan. Lainnya, Sukarno (35) terlibat kasus perjudian divonis 8 bulan penjara.
Keringanan masa tahanan itu ditandai dengan pelepasan rompi oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Tak pelak jika keduanya langsung tersenyum, karena bisa berjumpa dengan sanak keluarganya.
“Pasca dari Lapas saya akan berbakti dan mengabdi di masyarakat,” kata Sukarno singkat.
Lebih lanjut, Danang memaparkan 150 tahanan yang mendapatkan remisi rinciannya Remisi Umum (RU) II atau bebas dua orang. RU I jumlahnya 145 orang, rinciannya remisi satu bulan 71 orang, dua bulan 21 orang, tiga bulan 39 orang, empat bulan enam orang, lima bulan tiga orang, dan enam bulan lima orang.
Terakhir untuk remisi terkait PP 99 Narkotika rinciannya, tiga bulan satu orang dan lima bulan satu orang. Dimana potongan masa tahanan ini bervariasi dengan beberapa pertimbangan.
“Sebagai wujud syukur yang menerima remisi langsung membersihkan di sekitar makam Sunan Bonang dan Masjid Agung Tuban,” terang Danang.
Hal inilah yang membuat beda Lapas Tuban. Sesuai tema merdeka jiwa dan raga. Sekaligus tindakan yang dilakukan tahanan atas dasar keikhlasan untuk lebih baik.(Aim)