SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Bisnis arak yang diduga milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari Jumat (18/8) sekitar pukul 08:00 WIB akhirnya terbongkar. Terungkapnya bisnis ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat langsung ke Bupati Tuban, Fathul Huda.
“Pelaku berinisial SJM (53),” ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, kepada suarabanyuurip.com.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 4,5 liter arak siap edar. Bukti ini akan digunakan untuk proses penyelidikan.
AKP Desis memaparkan, penggrebekan kali ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda. Baru kemudian tim saber miras Kecamatan Semanding bersama petugas Satpol PP melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Tak lama petugas gabungan tiba di lokasi dan melakukan penggrebekan. Tepatnya di dalam kandang ayam miliknya, pelaku juga menyembunyikan 800 liter baceman (bahan baku arak, red), dan sebuah dandang.
“Sudah menjadi komitmen bersama Arak dilarang beredar di Tuban, ” terangnya.
Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, SJM sehari-hari menjadi staf di SD Desa setempat berstatus PNS. Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Agus Wijaya, belum merespon perihal penangkapan PNS di lingkup pendidikan tersebut. (Aim)