SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Satuan Reskrim Polres Blora, Jawa Tengah, mengamankan pria paruh baya yang diduga berbuat cabul kepada anak usia dibawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai oknum guru ngaji tersebut berinisaial MJ (46) di wilayah Kecamatan Jepon, melakukan percobaan pencabulan kepada murid ngajinya sendiri di salah satu masjid wilayah setempat usai sholat Zuhur, Selasa (1/8/2017) lalu.Â
Kapolres Blora AKBP Saptono, menjelaskan, dugaan kasus pencabulan itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban. “Korban, sebut saja Melati masih berusia 8 tahun. Peristiwa tragis yang dialami korban terjadi seusai sholat Zuhur di Masjid yang berlokasi di suatu Desa wilayah Kecamatan Jepon selatan,” kata AKBP Saptono.
Menurutnya, kejadian berawal pada hari senin tanggal 1 Agustus 2017 sekitar pukul 12.30 WIB saat korban selesai melaksanakan sholat Zuhur duduk bersender didinding dengan posisi kaki terkangkang. Hal itu lah awal yang membuat tersangka mulai berhasrat pikiran cabul.
Melihat suasana sepi, tersangka kemudian memanggil korban. Namun korban tidak menjawab, kemudian tersangka menarik tangan korban juga menurunkan celana yang dipakai oleh korban selanjutnya membaringkan korban di lantai.
Kemudian tersangka melepas sarung yang dipakainya. Saat itu, korban hendak melarikan diri, namun dimarahi tersangka dan tangan korban juga dipegang oleh tersangka. Belum sempat dicabuli oleh tersangka, korban menjerit dan memberontak. Takut ketahuan, korban Melati diberi uang sebesar Rp2.000 oleh tersangka untuk membeli jajan dan diancam agar tidak mengadu ke orang lain.
Sesampai di rumah, koorban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Aksi tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung  melaporkan tindak pencabulan itu ke Polisi,†ujar Kapolres.
AKBP Saptono menambahkan, barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu baju berwarna pink dan celana kain berwarna kuning. “Kasus ini juga masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Blora,†katanya.
Menurut pengakuan tersangka didepan Polisi, dirinya melakukan perbuatan cabul tersebut menuruti hawa nafsunya, dikarenakan sudah lama bercerai dengan istrinya dan belum sempat menikah lagi.
“Saya mengaku khilaf melakukan perbuatan itu, lantaran hasrat hawa nafsu saya yang menggebu-gebu,†ujar tersangka MJ sembari tertunduk.
Kapolres Blora AKBP Saptono menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan, agar anaknya dijaga dengan baik, dipantau juga dari segi pergaulan sehari-harinya.  “Jangan mudah  percaya dengan siapapun terkait masa depan anak-anak kita, terutama anak yang masih dibawa umur,†imbaunya.
Akibat perbuatannya tersangka yang melawan hukum, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Blora. (ams)