SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tuban, Jawa Timur langsung memberikan santunan sebesar Rp24 juta kepada ahli waris perangkat Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan yang meninggal pada hari Minggu (27/8). Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab, sekaligus bentuk kepedulian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terimakasih atas santunan yang diberikan BPJS,” ujar Istri Almarhum Mintri, Suciati, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (29/8/2017) kemarin.
Diakuinya, uang santunan puluhan juta itu sangat bermanfaat bagi keluarganya. Utamanya bagi masa depan pendidikan kedua anaknya.
Suci bersyukur dengan keikutsertaan suaminya dalam BPJS ketenagakerjaan. Sekalipun baru delapan bulan terhitung bulan Januari 2017, ahli waris tetap memperoleh hak yang sama dengan peserta BPJS lama.
“Santunan ini sangat bermanfaat meringankan beban keluarga,” imbuh ibu dari tiga anak tersebut menjelaskan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Tuban, Rofiul Masyhudi, yang mendatangi rumah Suci mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya suaminya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki kewajibkan menjalankan amanat undang-undang, untuk memberi perlindungan perangkat desa di Tuban dan seluruh pekerja formal maupun non formal yang sudah terdaftar. Melalui program ini masa depan finansial pekerja, dan keluarganya dapat terjamin ketika terjadi resiko kerja.
“Karena meninggalnya sakit dan bukan dalam keadaan kerja ahli waris Pak Mintri menerima santunan Rp24 juta beserta tabungannya,” sergah Rofiul.
Besarnya manfaat bergabung dengan BPJS, ternyata belum dipahami oleh semua perangkat desa. Buktinya hingga detik ini, lembaganya terus mensosialisasikan ke perangkat desa. Mereka butuh waktu untuk paham, akrivitasnya memiliki resiko yang sama dengan pekerjaan lainnya.
“Kalau sudah ikut BPJS tentu kerja aman dan tenang,” jelasnya.
Setidaknya ada empat program yang harus diketahui oleh perangkat desa, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminanan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Untuk jaminan kecelakaan kerja melindungi pekerja mulai keluar dari rumah hingga pulang lagi. Apabila terjadi resiko pekerja atau keluarganya mendapat manfaat 48 kali gaji satu bulan terakhir, pemakaman Rp3 juta, santunan berkala, dan bea siswa anak Rp12 juta.
“Kalau ditotal lebih dari Rp100 juta,” pungkasnya.(Aim)