SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Secara rutin operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menyosialisasikan zona keamanan dan keselamatan FSO Gagak Rimang kepada nelayan di pesisir Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sore ini, sosialisasi menyasar puluhan nelayan di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
“Terimakasih kepada pemerintah setempat karena telah difasilitasi menggelar sosialisasi,” ujar perwakilan EMCL, Ichwan Arifin, kepada suarabanyuurip.com ketika ditemui di Balai Desa Karangagung, Palang, Rabu (30/8/2017).
Selama ini EMCL terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Tuban melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak kecamatan, hingga desa. Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah di bawah pengawasan SKK Migas, EMCL memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam peningkatan taraf hidup masyarakat Kabupaten Tuban.
Pipa minyak sepanjang 72 km dari Lapangan Minyak dan Gas Banyuurip di Bojonegoro hingga bibir pantai Tuban, melewati 32 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Tuban. Ditambah pipa bawah laut sepanjang 23 km hingga menara tambat fasilitas Kapal Alir Muat Terapung Gagak Rimang.
“Dukungan dari masyarakat selama ini menjadi bukti operasi berjalan aman dan efisien,†imbuhnya.
Sosialisasi kali ini sangat diapresiasi oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban, Amenan. Sekalipun daerah tak memiliki kewenangan di laut, tapi kalau sudah berurusan dengan nelayan Tuban otomatis pemkab tidak tinggal diam.
“Laut milik negara oleh karena itu harus kita jaga termasuk fasilitas Migasnya,” pesan Amenan kepada nelayan Karangagung.
Dia meminta semua nelayan turut menjaga objek vital nasional. Hal ini karena Lapangan Banyuurip menyumbang minyak sebesar 20% untuk Nasional, dimana penyalurannya melalui FSO Gagak Rimang.
Dalam kesempatan tersebut, materi keamanan dan keselamatan FSO langsung disampaikan oleh TNI AL Surabaya. Selama ini fasilitas Kapal Alir Muat Terapung Gagak Rimang yang ada di laut lepas, cukup menarik perhatian nelayan karena banyaknya ikan di area tersebut.
Diduga penerangan di sekitar fasilitas tersebut cukup terang, sehingga menarik ikan untuk berkumpul. Hal inilah yang membuat para nelayan ingin menangkap ikan di area sekitar Gagak Rimang.
Untuk menjaga keamanan nelayan, di radius 500 meter dari fasilitas tersebut merupakan area terlarang. Dalam area ini, semua jenis kapal tidak diperbolehkan melintas.
Sedangkan radius 1.250 meter dari zona terlarang itu menjadi wilayah terbatas. Di zona terbatas, kapal masih boleh melintas, tapi tidak boleh menurunkan sauh atau jangkar. Pembagian zona ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian.
Dijelaskan pula, kapal FSO Gagak Rimang dapat menampung 1,7 juta barel minyak mentah yang dialirkan lewat pipa darat dan laut dari CPF. Kapal ini berukuran 327 meter atau kira-kira setara dengan 3 kali panjang lapangan sepak bola. Kapal FSO tanpa muatan memiliki berat bersih 46.500 ton atau setara berat 60.000 gajah.
Nama Gagak Rimang sendiri diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Agustus 2014. Nama tersebut diambil dari nama kuda legendaris milik Arya Penangsang, adipati Jipang pada abad ke XVI yang wilayah kekuasaannya diyakini meliputi daerah Cepu, Blora, Bojonegoro dan Tuban. Nama tersebut dipilih untuk mengambil filosofi kekuatan dan kehandalan.
Dalam sosialisasi rutin tersebut, hadir pula Pemerintah Desa Karangagung, Camat Palang, Danramil Palang, SKK Migas Jabanusa, Dinas Perikanan dan Peternakan Tuban, dan Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, DPC HNSI Tuban, dan perwakilan rukun nelayan setempat. (Aim)