Nasib Jukir Setelah Parkir Berlangganan Berlaku

Kartu parkir tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Per tanggal 2 September 2017, Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi menerapkan parkir berlangganan disemua tepi jalan umum kabupaten. Untuk 153 Juru Parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, akan diperlakukan serupa tenaga Non PNS dengan honor Rp1 juta/ bulan.

“Setelah Jukir dibina akan diberi seragam atasan putih bawahan biru sama seperti pegawai dishub,” ujar Kepala Dishub Tuban, Muji Slamet, dalam konferensi pers setelah launching parkir berlangganan di salah satu resto Jalan Basuki Rahmat, Kamis (31/8/2017).

Perlakukan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja Jukir. Disamping itu, bagi Jukir mandiri (di luar binaan dishub) akan dibina supaya tidak menarik karcis melebihi regulasi. Untuk kendaraan roda dua Rp1 ribu, roda empat Rp2 ribu sekali parkir.

Segendang seirama disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Dia optimis inovasi ini mampu menembus potensi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) restribusi parkir berlangganan sebesar Rp10 miliar. Perolehan ini naik berlipat ganda dari PAD parkir manual sebelumnya.

Baca Juga :   Bupati Blora Dilantik 17 Februari

“Selama tiga tahun terakhir pendapatan retribusi parkir tak lebih Rp800 juta/tahun,” sambungnya.

Parkir berlangganan ini hanya berlaku untuk motor plat Tuban. Pembayarannya bersamaan dengan membayar pajak tahunan di kantor bersama Samsat.

Bagi yang sudah membayar parkir tahunan, kendaraanya akan ditempeli stiker. Sekaligus diberikan kartu khusus parkir. Otomatis ketika memarkir kendaraanya di tepi jalan umum, cukup menunjukan kartu tersebut.

“Laporkan saja ketika ada Jukir nakal akan kami tindak langsung,” tambahnya.

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), Dishub Tuban siap mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Dengan catatan, disertai bukti kehilangan dari kepolisian.

Selain jalan tepi umum kabupaten, parkir berlangganan rencananya juga akan diterapkan di sejumlah kecamatan mulai Kecamatan Merakurak, Jatirogo, Rengel, Palang, Tambakboyo, dan Jenu. Masing-masing camat diminta untuk merekrut Jukir baru.

Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2017, biaya parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp20 ribu/ tahun. Kendaraan roda empat lebih dari 3,5 ton dikenakan biaya Rp60 ribu/tahun, dan roda empat kurang dari 3,5 ton biayanya Rp40 ribu/tahun. (Aim)

Baca Juga :   KPU Lamongan Tetapkan Fakta Sebagai Pemenang

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *