SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, Jawa Timur, telah melayangkan surat peringatan kepada CV Bara Niaga Sejahtera (BNS), pengelola pencucian pasir kuarsa di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu. Peringatan ini diberikan karena usaha tersebut terbukti telah mencemari sungai di wilayah setempat.
Dari hasil pengamatan DLH Tuban di lapangan ditemukan sejumlah fakta pelanggaran lingkungan yang dilakukan CV Bara Niaga Sejahtera dalam kegiatannya. Yakni melanggar pasal 69 huruf e UU 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam aturan tersebut telah ditegaskan setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Kemudian perusahaan juga terbukti tidak mengelola sumber bunyi sehingga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. Bunyinya, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mentaati baku tingkat kebisingan yang telah dipersyaratkan. Kedua memasang alat pencegahan terjadinya kebisingan.
Tidak hanya itu, perusahaan yang berdinding seng itu juga telah melanggar pasal 3 ayat (1) PP nomor 101 tahun 2014, tentang pengelolaan limbah B3. Isinya setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
“Sesuai pelanggaran yang dilakukan maka CV Bara Niaga Sejahtera wajib melakukan enam poin,†jelas Kepala DLH Tuban, Moelyadi dalam suratnya.
Poin tersebut meliputi penghentian sementara semua proses produksi pencucian pasir kuarsa. Membuat tanggapan tertulis disertai rencana tindak lanjut, selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal 16 Mei 2017.
Melaksanakan rekomendasi yang diberikan pada surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Nomor 505/03/112.115/2016 yang telah dimiliki. Serta bersedia menyelesaikan pengelolaan air buangan atau perbaikan sirkulasi bak penampung paling lambat 14 hari setelah menerima surat peringatan DLH.
Berikutnya bersedia mengelola sumber bunyi mesin diesel sehingga tidak menimbulkan kebisingan dalam jangka waktu 20 hari. Terakhir melengkapi perizinan tempat penyimpanan limbah B3 ke Dinas LH Tuban dalam jangka waktu 30 hari.
“Apabila tidak ada perubahan instansinya bakal berkorodinasi dengan DLH Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemberian sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Pencemaran lingkungan ini direspon cepat oleh Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto. Dia menyarankan kepada masyarakat untuk segera melaporkan fenomena tersebut ke DLH lebih dulu. Â Selain itu juga harus ada pengawasan secara rutin sehingga perusahaan tidak berani operasi.
“Minimal tidak punya kesempatan untuk melakukan pelanggaran,” terang Heri.
Sebagaimana kewenangannya, Dinas LH bisa menghentikan kegiatannya. Mengingat organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Jalan Veteran Tuban ini, punya penyidik sendiri jadi tidak tergantung pada Satpol PP Tuban.
Sementara itu, Sofi, pemilik perusahaan Bara Niaga Sejahtera belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.(aim)