SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina dikabarkan telah mengambilalih operasi empat lapangan sumur wilayah operasi bekas pengelolaan KSO PEP-GCI. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan operasi dan produksi di masing-masing lapangan.
Diantaranya lapangan Ledok, Nglobo, Semanggi dan Kawengan. Yang tersebar di tiga distrik, Distrik Kawengan, Distrik Ledok dan Distrik Nglobo. Terhitung sejak tanggal 1 September 2017 Pertamina mengambil alih kegiatan.
“Kami harus menjaga operasi tetap berjalan,” ujar Agustinus, Legal & Relation Manager PT Pertamina EP Asset 4.
Pengambil alihan itu, berdasarkan Mengingat, dari informasi yang berhasil dihimpun, PT GCI telah diumumkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 5/pdt.sus-Pembatalan perdamaian/2017/PN Niaga Jkt.Pst.Jo. Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst, dengan pemohon PT Garda Satria Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan dengan tujuh point amar putusan.bSatu diantara amar putusan tersebut adalah, menyatakan PT Geo Cepu Indonesia dahulu sebagai Debitor Penundaan Kewajiban Pembayarran Utang (PKPU) dalam perkara nomor : 27/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst., dinyatakan PAILIT dengan segala akibat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, PT Geo Cepu Indonesia adalah mitra kerja sama dalam  Kontrak Kerja Sama Operasi  (KSO) Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP) – PT Geo Cepu Indonesia (GCI), atau dikenal dengan KSO PEP-GCI, ditanda tangani sejak pertengahan tahun 2013 lalu. Yang melatarbelakangi munculnya kebijakan dari  induk perusahaan Pertamina pusat hingga ditandatangani kontrak KSO adalah sebagai upaya untuk mewujudkan peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang diterbitkan pada pada Januari 2012 lalu. Dalam  Inpres itu salah satu instruksinya menyatakan untuk meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR). Empat strutur area Field Cepu, diantaranya Kawengan, Ledok, Nglobo, Semanggi.
Dalam perjalanannya dan setiap tahun GCI terus menuai protes dari para buruh, lantaran hak normative mereka terabaikan. Begitupun dengan para vendor yang bekerja sama dengan GCI, harus mengalami nasib tragis lantaran invoice (tagiahan) yang mencapai milyaran rupiah namun tidak kunjung mendapat penyelesaian.
Padahal, dari pihak Pertamina yang menerima hasil produksi GCIÂ telah membayarkan lunas sesuai dengan minyak yang disetorkan kepada Pertamina. (ams)