SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban-Â Masyarakat Desa Jenu dan Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tidak menutup mata terhadap pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh CV Bara Niaga Sejahtera di sungai desa mereka.
Warga mendesak Pemkab Tuban bertindak tegas menertibkan usaha pencucian pasir kuarsa di tepi jalur Pantura tersebut. Karena pemilik pabrik tidak menggubris surat peringatan yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban.
“Pemkab harus tegas, jangan tutup mata,† tegas warga Jenu yang enggan disebut identitasnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/9/2017).
Dia mengaku heran dengan pemilik CV, Sofi, warga Desa Jenggolo yang seberani itu mengabaikan warning (peringatan) pemkab. Padahal sudah jelas, selama 1,5 tahun usahanya telah melanggar regulasi tentang pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah B3.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas LH Tuban, Purnomosidi tidak banyak berkomentar menanggapi pencemaran limbah di Sungai Desa Jenu. Selama ini pihaknya telah memberikan warning, tapi tidak dihiraukan oleh perusahaan.
“Pemiliknya bandel dan kami pusing mengurusinya,” katanya singkat.
Keterangan dari warga sekitar, pencucian pasir kuarsa yang dilakukan CV Bara Niaga Sejahtera telah berlangsung selama 1,5 tahun. Perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 50 orang.
Setiap harinya pencucian pasir berlangsung sampai pukul 22:00 WIB. Namun apabila banyak pesanan bisa hingga dini hari pukul 02:00 WIB. Suara mesin diesel yang berada dekat dengan pemukiman dan tempat ibadah sangat mengganggu kenyamanan warga.
Sementara itu, Sofi, pemilik usaha pencucian pasir belum memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.(aim)