SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Becak motor (bentor) dan becak mesin (caksin), sekarang ini sudah jarang terlihat beroperasi di wilayah hukum Polsek Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Hal itu diklaim menjadi tanda bahwa Kota minyak ini telah bebas dari bentor dan caksin.
Kanit Lantas Polsek Cepu, Iptu Les Pujianto, menjelaskan, semenjak rutin dilaksanakan operasi dan ada tindakan dari petugas kepolisian dengan tilang maupun diminta melepas rangkaian modifikasi, Cepu saat ini bebas dari caksin maupun bentor dan hanya becak kayuh saja yang beroperasi.
“Sekarang sudah 99% berkurang, semenjak rutin dilakukan operasi. Karena memang keberadaan caksin dan bentor tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/9/2017).
Untuk diketahui, jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
Namun dirinya tidak memungkiri jika masih ada sebagian yang bersikap kucing-kucingan dengan petugas.
“Alhamdulillah, secara umum Cepu bersih dari bentor dan caksin,” ujarnya. (ams)