Polisi Bekuk Tiga Pemain Judi di Nglebok

Polisi ringkus penjudi

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Jajaran Polsek Cepu, Polres Blora, Jawa Tengah, membekuk tiga tersangka pelaku judi di kawasan lokalisasi Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Senin (11/09/2017) malam, sekitar pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu tersangka.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas perjudian tersebut. “Permainan judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya sedang asyik bermain,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (12/09/2017).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah, SYO (53) dengan alamat lokalisasi Nglebok, Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kemudian JSO (55), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan, dan STO warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Selain mengamankan tiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp1.562.000.

Untuk sekarang ini, lanjutnya, ketiga pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cepu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Taman Djati Kusumo Dijadikan Pusat Hiburan

“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian jika tak ingin di penjara,” tegas AKP Slamet. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *